Senin, 11 Mei 2015

Laporan Praktik Kerja Industri di Rumah Sakit dr. Soewondo Kendal


Assalamu'alikum Warahmatullahi Wabarakatuh
hay guys,,,,apa kabar kalian?
saya mohon izin share ya, kali ini saya mau berbagi ilmu tentang laporan prakerin atau yang sering disebut magang. prakerin atau praktik kerja industri harus dilaksanakan setiap siswa. 2 tahun lalu saya magang di rumah sakit dr. soewondo kendal dengan 3 teman lainnya. singkat cerita setelah selesai magang, setiap siswa diwajibkan membuat laporan prakerin. nah ini laporannya,,,,
semoga bermanfaat ya,,,,
LAPORAN PELAKSANAAN
PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DI INSTALASI FARMASI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. SOEWONDO
Jl. Laut No. 21 Kendal




DISUSUN OLEH :
Ida Fitriana
NIS /NISN : 5252 /9965277552


SMK AL SYA’IRIYAH LIMPUNG
BIDANG KESEHATAN PROGRAM KEAHLIAN KESEHATAN
KOMPETENSI KEAHLIAN FARMASI
TAHUN 2013


HALAMAN PENGESAHAN

Laporan Pelaksanaan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) siswa SMK Al Sya’iriyah Limpung Bidang Kesehatan Program Keahlian Kesehatan Kompetensi Keahlian Farmasi yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni s/d 24 Agustus 2013 bertempat di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. SOEWONDO, Jl. Laut No. 21 Kendal telah disahkan :
Hari                 :
Tanggal           :

Disahkan oleh :

Guru Pembimbing



ROHMAH, S.KM
Pembimbing Lapangan



ASRI NURHAYATI, S.Farm.Apt

Mengetahui,
Kepala SMK Al Sya’iriyah
Bidang Kesehatan Program Keahlian Kesehatan
Kompetensi Keahlian Farmasi




AKHMAD KHADZIQ, S.T
NIPY. 230307.008


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah mencurahkan rahmat, karunia, serta hidayah – Nya, sehingga penyusun dapat melaksanakan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal pada tanggal 24 Juni – 24 Agustus 2013 dengan lancar dan tanpa ada suatu halangan apapun . Laporan ini disusun sebagai bukti tertulis atas pelaksanaan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal.
Kegiatan Prakerin ini merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari rangkaian proses akademik di Sekolah Menengah Kejuruan Al Sya’iriyah Limpung. Kegiatan Prakerin dimaksudkan agar siswa memiliki pemahaman penguasaan dan ketrampilan kerja dengan menerjunkan langsung ke dunia kerja. Segala yang kami dapatkan dalam Prakerin ini kami rangkum dalam bentuk laporan sederhana ini.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa kami tidak akan mungkin menyelesaikan kegiatan Prakerin serta laporan ini tanpa bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Dengan penuh rasa hormat penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1.         Akhmad Khadziq, S.T, selaku Kepala SMK Al Sya’iriyah Limpung
2.         Rohmah, S.KM, selaku Guru Pembimbing
3.         dr. Sri Mulyani, Sp. A, M. Kes, selaku Direktur RSUD Dr. H. Soewondo Kendal
4.         Asri Nurhayati, S.Farm., Apt, selaku Pembimbing Lapangan
5.         Bapak dan Ibu Guru SMK Al Sya’iriyah Limpung
6.         Segenap staf dan karyawan Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal yang telah memberikan bimbingan dan arahanya
7.         Kedua orang tua yang telah mendidik dan membesarkan tanpa pamrih
8.         Teman – teman dan pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas bantuan dukungan serta do’a yang telah diberikan hingga proses Prakerin dan penyusunan laporan ini dapat berjalan lancar dan baik.

Akhirnya hanya kepada Allah lah, dengan memanjatkan do’a dan harapan semoga limpahan karunia – Nya tercurahkan bagi kita semua. Kami berharap semoga laporan sederhana ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan siswa – siswi SMK Al Sya’iriyah Limpung serta pembaca pada umumnya. Kritik dan saran selalu penulis harapkan untuk memperbaiki laporan kedepannya.


Limpung,   Agustus 2013



Penyusun














DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
B.  Tujuan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
C.  Manfaat Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.  Pengertian Rumah Sakit
B.  Pengertian Instalasi Farmasi
C.  Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi
D.  Ketentuan Umum Peraturan Perundang – Undangan Tentang Instalasi Farmasi
E.   Persyaratan Instalasi Farmasi
F.   Persyaratan Tenaga Teknis Kefarmasian/ TTK
G.  Tugas dan Tanggungjawab Tenaga Teknis Kefarmasian/ TTK
H.  Pengelolaan Instalasi Farmasi
1.    Pengelolaan Obat
2.    Pengelolaan Resep
3.    Pengelolaan Narkotik dan Psikotropik
4.    Pengelolaan Obat Rusak dan Kadaluarsa
5.    Pengelolaan Administrasi
I.     Pelayanan Informasi Obat (PIO)
J.     Evaluasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit

BAB III TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT
A.  Sejarah dan Perkembangan Rumah Sakit
B.  Tata Ruang Instalasi Farmasi Rumah Sakit
C.  Struktur Organisasi
D.  Pengelolaan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
1.         Pengelolaan obat
2.         Pengelolaan resep
3.         Pengelolaan administrasi
4.         Pengelolaan sumber daya manusia
E.   Pelayanan Informasi Obat (PIO)
F.   Laporan di Instalasi Farmasi
G.  Strategi Pengembangan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
BAB IV PEMBAHASAN
A.  Pengelolaan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
1.         Pengelolaan Obat
2.         Pengelolaan Resep
3.         Pengelolaan Administrasi
4.         Pengelolaan Sumber Daya Manusia
B.  Pelayanan Informasi Obat (PIO)
C.  Strategi Pengembangan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
BAB V SIMPULAN DAN SARAN
A.  Simpulan
B.  Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN






BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Pembangunan dibidang kesehatan sebagai bagian dari pembaangunan nasional tidak terlepas dari peran tenaga kesehatan itu sendiri. Sedangkan peran tenaga kesehatan sangat dipengaruhi oleh pengetahuan serta ketrampilan yang dimiliki seseorang. Dengan melalui pendidikan dibidang kesehatan seseorang akan mendapatkan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sedangkan yang dimaksud upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit (preventif), peningkatan kesehatan (promotif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) oleh pemerintah dan/ atau masyarakat, dan tempat yang digunakan untuk menyelenggarakannya disebut sarana kesehatan.
Sesuai dengan uraian diatas, dalam beberapa sarana kesehatan seperti rumah sakit, balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), toko obat, apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dilakukan pekerjaan kefarmasian yang berperan didalamnya adalah tenaga kefarmasian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Sedangkan tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analisis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/ asisten apoteker.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, bahwa tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan ketrampilan dibidang kesehatan. Maka pendidikan tenaga kesehatan diselenggarakan untuk memperoleh tenaga kesehatan yang bermutu dan terampil dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Dalam rangka merealisasikan program studi SMK Farmasi Al Sya’iriyah Limpung, maka setiap siswa kelas sebelas semester dua diwajibkan untuk melaksanakan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di puskesmas, apotek, atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) baik swasta maupun pemerintah guna memenuhi salah satu persyaratan mengikuti ujian akhir sekolah.
Kegiatan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) sangat membantu siswa yang nantinya akan menjadi calon tenaga teknis kefarmasian dalam menerapkan teori – teori yang telah diberikan dari bangku sekolah yang telah diberikan. Dengan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) ini, para calon tenaga teknis kefarmasian diharapkan dapat terampil dalam bidang pengelolaan perbekalan farmasi dan dalam memberikan pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi dirumah sakit, apotek, maupun puskesmas.     






B.       Tujuan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
1.      Tujuan Umum
a.       Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujuan kelulusan bagi siswa SMK Farmasi Al Sya’iriyah Limpung
b.      Menjadikan lulusan SMK Farmasi Al Sya’iriyah Limpung yang siap kerja dan siap diterjunkan langsung dalam melayani masyarakat luas.
2.      Tujuan Khusus
a.       Siswa mampu menerapkan teori – teori yang diperoleh di kelas yang telah diberikan
b.      Siswa terampil dalam bidang pengelolaan perbekalan farmasi
c.       Siswa mampu mengetahui, memahami, serta memperolah informasi tentang apotek, instalasi farmasi rumah sakit, maupun puskesmas
d.      Siswa mampu memberikan pelayanan komunikasi, informasi serta edukasi kepada pasien
e.       Menambah wawasan, pengetahuan, serta pengalamannyata di lapangan tentang kegiatan di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, maupun puskesmas.

C.      Manfaat Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
Adapun manfaat Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) antara lain :
1.      Bagi siswa – siswi atau peserta PRAKERIN
a.       Sebagai sarana pembelajaran dalam meningkatkan kemampuan, mental, serta kedisiplinan siswa di dunia kerja
b.      Dapat mengaplikasikan ilmu atau teori – teori yang telah diberikan di dunia kerja yang sesungguhnya
2.      Bagi Sekolah
c.       Terjalinnya kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri dengan baik
d.      Lebih mengenalkan sekolah dengan dunia luar
3.      Bagi instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal
a.       Membantu dalam pelayanan resep kepada pasien/masyarakat
b.      Membantu pekerjaan kefarmasian di instalasi farmasi dalam melaksanakan kegiatan sehari – hari.


























BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Pengertian Rumah Sakit
Rumah sakit adalah suatu organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan alat ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya terikat bersama – sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik. (Charles, 2003 : 8)
Berdasarkan undang – undang nomor 44 tahun 2009, definisi rumah sakit yaitu institusi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Pada umumnya tugas rumah sakit ialah menyediakan keperluan untuk pemeliharaan dan pemulihan kesehatan. Menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor : 983/menkes/sk/XI/1992, tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan.
Guna melaksanakan tugasnya, Rumah sakit mempunyai berbagai fungsi, yaitu :
1.    Menyelenggarakan pelayanan medik
2.    Menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan non medik
3.    Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan
4.    Menyelenggarakan pelayanan rujukan
5.    Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
6.    Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
7.    Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan (Charles, 2003 : 10)
Suatu sistem klasifikasi rumah sakit yang seragam diperlukan untuk memberi kemudahan mengetahui identitas, pemilik, organisasi, jenis pelayanan yang diberikan, dan kapasitas tempat tidur.
Rumah sakit dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria sebagai berikut :
1.    Kepemilikan
2.    Jenis pelayanan
3.    Lama tinggal
4.    Kapasitas tempat tidur
5.    Afiliasi pendidikan
6.    Status akreditasi (Charles, 2003 : 13)
Menurut departemen kesehatan, rumah sakit dapat di klasifikasikan menurut jenis pelayanan dan pemilikan.
Berdasarkan jenis pelayanan, rumah sakit dibagi atas :
1.    Rumah sakit umum (General Hospital), yaitu rumah sakit yang memberikan berbagai jenis pelayanan, seperti : penyakit dalam, jiwa, syaraf, kesehatan anak, bedah, obstetri & glikonologi, otorhinolaryngologi dan lain – lain.
2.    Rumah sakit khusus (Special Hospital), yaitu rumah sakit yang hanya memberikan pelayanan dan perawatan terhadap penyakit tertentu, misalnya : Rumah Sakit Jiwa Surakarta, Rumah Sakit Kusta Semarang, Rumah Sakit Ortopedi dan Prostese Prof. Dr. Soeharso, Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.

Berdasarkan pemilikan, rumah sakit dibagi atas :
1.    Rumah Sakit Pemerintah (Govermental Hospital), misalnya : Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi, Rumah Sakit Umum Daerah  Dr. Moewardi, Rumah Sakit Angkatan Darat, Rumah Sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Angkatan Udara, Rumah Sakit Kepolisian, Rumah Sakit Pertamina.
2.    Rumah Sakit Swasta (Non – Govermental Hospital), misalnya : Rumah Sakit Bethesda, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Rumah Sakit Panti Rapih, Rumah Sakit Elisabeth, Rumah Sakit Dr. Oen, Rumah Sakit Islam Surakarta, dan lain – lain.

B.       Pengertian Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
Instalasi adalah fasilitas penyelenggara pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan pemeliharaan sarana rumah sakit. Farmasi rumah sakit adalah seluruh aspek kefarmasian yang dilakukan di suatu rumah sakit. Berdasarkan hal – hal tersebut, definisi umum dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu departemen atau unit atau bagian di suatu rumah sakit dibawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu  oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kompeten secara professional, tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggungjawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian, yang terdiri atas pelayanan paripurna, mencangkup perencanan, pengdaan, produksi, penyimpanan perbekalan kesehatan/sediaan farmasi, dispensing obat berdasarkan resep penderita rawat tinggal dan rawat jalan, pengendalian mutu dan pengendalian distribusi dan penggunan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit, pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis, mencangkup pelayanan langsung pada penderita dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara keseluruhan. (Charles, 2003 : 25 – 26)  
Dalam peraturan menteri kesehatan R.I No. 085/Menkes/Per/I/1989 tanggal 17 april 1989 tentang kewajiban menuliskan resep dan /atau menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang dimaksud dengan instalasi farmasi adalah instalasi rumah sakit yang mempunyai tugas menyediakan, mengelola, mengelola, memberi penerangan dan melaksanakan penelitian tentang obat – obatan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang standar pelayanan rumah sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien (patient oriented). Hal tersebut juga terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang standar pelayanan farmasi rumah sakit, disebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. (Http.www.sisicia.blogspot.instalasi farmasi rumah sakit.kamis.28-10-2010.05:00 pm)
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1197/menkes/sk/X/2004 tentang standar pelayanan farmasi di rumah sakit, tujuan pelayanan farmasi adalah :
1.    Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal, baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
2.    Menyelenggarakan kegiatan pelayanan professional berdasarkan prosedur kefarmasiandan etik profesi
3.    Melaksanakan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) mengenai obat
4.    Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan – aturan yang berlaku
5.    Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
6.    Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
7.    Mengadakan penelitian bidang farmasi dan peningkatan metoda.

C.      Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi
Tugas utama instalasi farmasi rumah sakit adalah pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada penderita sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dalam rumah sakit, baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan maupun untuk semua unit termasuk poliklinik rumah sakit. (Http.www.sisicia.blogspot.instalasi farmasi rumah sakit.kamis.28-10-2010.05:00 pm)
Selain itu, tugas instalasi farmasi rumah sakit adalah melaksanakan :
1.    Penyediaan dan pengelolaan, penerapan, pendidikan dan penelitian obat, gas medis dan bahan kimia.
2.    Penyediaan dan pengelolaan alat kedokteran, dan alat perawatan kesehatan. (Http.www.kedai obat.blogspot.tugas dan fungsi insalasi farmasi rumah sakit.senin.24-05-2010.07.30 pm)
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang standar pelayanan rumah sakit, tugas pokok instalasi farmasi rumah sakit yaitu :
1.    Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
2.    Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi professional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
3.    Melaksanakan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi)
4.    Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi
5.    Melakukan pengawasan berdasarkan aturan – aturan yang berlaku
6.    Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dibidang farmasi
7.    Mengadakan penelitian dan pengembangan dibidang farmasi
8.    Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang standar pelayanan rumah sakit, fungsi instalasi farmasi rumah sakit yaitu :
1.    Pengelolaan perbekalan farmasi
a.       Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b.      Merencanakan kubutuhan perbekalan farmasis secara optimal
c.       Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
d.      Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
e.       Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f.       Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g.      Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit – unit pelayanan di rumah sakit
2.    Pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan
a.       Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
b.      Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan pengunaan obat dan alat kesehatan
c.       Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d.      Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e.       Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga
f.       Memberi konseling kepada pasien/keluarga
g.      Melakukan pencampuran obat suntik
h.      Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
i.        Melakukan penanganan obat kanker
j.        Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
k.      Melakukan pencatatan setiap kegiatan
l.        Melaporkan setiap kegiatan

D.      Ketentuan Umum Peraturan Perundang – Undangan Tentang Instalasi Farmasi
Peraturan umum tentang instalasi farmasi rumah sakit yang terbaru dan berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan  No. 1197 tahun 2004 yang isinya antara lain:
1.         Alat kesehatan adalah instrumen, appartus, mesin yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang yang sakit serta pemulihan kesehatan, pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
2.         Evaluasi adalah proses penilaian kinerja pelayanan farmasi di rumah sakit yang meliputi penilaian terhadap sumber daya manusia (SDM) pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan kefarmasian kepada pasien/pelayanan farmasi klinik.
3.         Mutu pelayanan farmasi rumah sakit adalah pelayanan farmasi yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan dalam menimbulkan kepuasan pasien yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata masyarakat, serta penyelenggaraan sesuai dengan standar pelayanan profesi yang diterapkan serta sesuai dengan kode etik profesi farmasi.
4.         Obat menurut undang-undang yang berlaku dikelompokkan kedalam obat keras, obat keras tertentu dan obat narkotika harus diserahkan kepada pasien oleh apoteker.
5.         Pengelolaan perbekalan farmasi adalah suatu proses yang merupakan siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian penghapusan administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
6.         Pengendalian mutu adalah mekanisme pekerjaan pemantauan dan penelitian terhadap pelayanan yang diberikan secara terencana dan sistematis sehingga dapat diidentifikasikan peluang untuk meningkatkan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil sehingga terbentuk proses peningkatan mutu pelayanan farmasi yang  berkeseimbangan.
7.         Perbelakan farmasi adalah sadiaan farmsi yang terdiri dari obat, bahan obat, alat kesehatan, rigensia, radio farmasi dan gas medik.
8.         Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang terdiri dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, redik dan bahan kimia, radiologi dan nutrisi.
9.         Perlengkapan farmasi rumah sakit adalah semua peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di farmasi rumah sakit.
10.     Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter gigi, dokter hewan, kapada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan mengarahkan obat bagi pasien sesuai ketentuan yang berlaku.
11.     Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

E.       Persyaratan Instalasi Farmasi
Standar minimal kegiatan atau pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah kegiatan minimal yang harus dilakukan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) secara terus menerus yang masih memberikan unjuk kerja dan hasil yang baik. Adapun standar tersebut adalah sebagai berikut:
1.         Standar I: Manajerial
a.         Pimpinan Ikatan Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
Instalsi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) harus dipimpin  oleh seorang apoteker yang secara profesional kompeten dan memenuhi persyaratan hukum. Jabatan pimpinan Instalasi Farmasi  Rumah Sakit (IFRS) harus berada dalam tingkat yang sama dengan jabatan pimpinan Staf Medik Fungsional (SMF) dalam struktur rumah sakit.
b.        Personel
1)        Dalam melakukan tugas atau fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), pimpinan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) dibantu oleh beberapa apoteker yang memenuhi syarat dan sejumlah personel pendukung yang memadai dan memenuhi syarat.
2)        Personel pendukung yang cukup (Tenaga Teknis Kefarmasian, teknisi dan sekretariat) harus tersedia untuk meminimalkan penggunaan apoteker dalam tugas yang tidak memerlukan pertimbangan profesional.
3)        Semua personel harus memiliki pendidikan dan pelatihan yang diperlukan bagi tugas dan tanggungjawab mereka.
4)        Personel harus dipilih dan diangkat hanya berdasarkan kualifikasi dan unjuk kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
5)        Garis kewenangan dan bidang tanggungjawab dalam Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) harus ditetapkan secara jelas.
c.         Panduan, Program Kebijakan dan Prosedur
1)        Dokumen panduan mutu, prosedur, instruksi kerja dan rekaman yang menguasai semua fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) harus disiapkan dengan saksama dan terdokumentasi.
2)        Kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pengelolaan belanja sediaan farmasi/perbekalan kesehatan harus diadakan.
3)        Harus ada program jaminan mutu guna menjamin mutu pelayanan farmasi.
4)        Rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien selama 24 jam dalam sehari.
2.         Standar II: Fasilitas
Ruangan, peralatan dan perbekalan harus disediakan untuk fungsi profesional dan administratif Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) sebagaimana dipersyaratkan.
3.         Standar III: Distribusi dan Pengendalian Obat
Kebijakan dan prosedur terdokumentasi yang berkaitan dengan distribusi obat intra rumah sakit harus dikembangkan oleh pimpinan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) bersama-sama Panitia Farmasi dan Terapi (PFT), staf medik, perawat dan dengan perwakilan disiplin lain.
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah satu – satunya  unit atau bagian yang harus bertanggungjawab dalam pengelolaan menyeluruh mulai dari perencanan, pengadaan (pembelian dan manufaktur), pengendalian mutu, penyimpanan, penyiapan dan peracikan, pelayanan resep/order,  distribusi sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan di rumah sakit termasuk pelayanan yang berkaitan dengan obat kepada penderita ambulatori.
4.         Standar IV: Informasi
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) bertugas dan bertanggungjawab menyediakan/memberikan informasi yang akurat dan komprehensif bagi staf medik, profesional kesehatan lain, dan penderita serta harus membuat Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) sebagai sentra informasi obat.
5.         Standar V: Jaminan Terapi Obat Yang Rasional
Definisi penggunaan obat secara rasional adalah mensyaratkan bahwa penderita menerima obat yang sesuai dengan kebutuhan klinik dalam dosis yang memenuhi keperluan individual sendiri, untuk periode waktu yang memadai dan harga yang terendah bagi mereka dan komunitas mereka.
Istilah penggunaan obat yang rasional dalam lingkungan biomedik mencakup kriteria seperti obat yang benar, indikasi yang tepat, keamanan, kesesuaian bagi penderita dan biaya, penderita yang tepat, yaitu tidak ada kontraindikasi terjadi dan kemungkinan reaksi merugikan adalah minimal, dispensing yang benar termasuk informasi yang tepat bagi penderita tentang obat yang ditulis dokter dan kepatuhan penderita pada pengobatannya.
6.         Standar VI: Penelitian
Praktek kefarmasian didasari oleh berbagai ilmu seperti fisikokimia, biologi, farmasetik, biomedik dan sosioekonomi. Jadi keberhasilan masa depan dan berkelanjutan serta rasa harga diri profesi tergantung pada dasar pengetahuan yang diperluas dan yang dapat dihasilkan melalui penelitian serta pengembangan ilmiah yang giat dan dinamis. Agar penelitian ini mempunyai arti dan produksi sesuai dengan kebutuhan dan sasaran IFRS dalam rumah sakit, apoteker rumah sakit harus berpartisipasi aktif. Apoteker rumah sakit harus dapat berfungsi baik dalam penelitian dengan bekerja sama dengan professional pelayanan kesehatan lainnya. Apoteker memberi kontribusi keahlian yang khas pada aspek yang berkaitan dengan obat pada pelayanan penderita dan memikul tanggungjawab pribadi pada hasil dari pelayanan kefarmasian yang mereka berikan kepada penderita. Peningkatan dalam terapi obat tergantung pada pengetahuan baru yang dihasilkan oleh penelitian ilmiah. Oleh karena itu apoteker, dalam suatu rumah sakit mempunyai kewajiban profesional berpartisipasi secara aktif dalam dan meningkatkan kegiatan penelitian berkaitan dengan farmasetik dan obat.
7.         Standar VII: Pemberian atau Konsumsi Obat dan Produk Biologik yang Aman
Kebijakan dan prosedur terdokumentasi yang menguasai pemberian konsumsi obat dan produk biologik yang aman harus dikembangkan oleh PFT bekerja sama dengan IFRS, perawat dan jika perlu perwakilan disiplin lain. Kebijakan dan prosedur tersebut harus dikaji ulang paling sedikit setiap tahun, jika perlu direvisi dan dilaksanakan.
8.         Standar VIII: Mutu dalam Pelayanan Perawatan Penderita yang Diberikan oleh IFRS
Sebagai bagian dari program jaminan mutu rumah sakit, mutu dan ketepatan pelayanan perawatan pendarita yang diberikan IFRS harus dipantau, dievaluasi dan masalah yang diidentifikasikan diadakan solusinya.
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu organisai pelayanan yang merupakan suatu sistem terorganisasi dari keterampilan dan fasilitas khusus. Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) yang merupakan pemasok pelayanan menghendaki agar pelayanannya cocok digunakan atau memuaskan konsumen, sama seperti yang dikehendaki pemasok produk industrial. Banyak kemiripan antara teknik jaminan mutu lembaga pelayanan dan lembaga manufaktur, tetapi pelayanan memerlukan suatu pendekatan khusus. (Charles, 2003: 37-48)

F.       Persyaratan TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, yang dimaksud Tenaga Teknis Kefarmasian tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Tenaga Teknis Kefarmasian.
Adapun persyaratan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) adalah sebagai berikut :
1.    Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
2.    Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
3.    Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh Formulir 4 terlampir.
4.    Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan:
a.    memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
b.     memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
c.    memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
d.   membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
5.    Untuk memperoleh SIKTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan Formulir 9 terlampir.
 (http.www.dinkes.jogjaprov.go.id.registrasi izin praktik dan kerja tenaga kefarmasian.Rabu.04-09-2013.02.30 pm)

G.      Tugas dan Tanggungjawab TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian)
                        Menurut PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/ asisten apoteker. Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan bentuk tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasian (menkes RI, 2004).
                        Bentuk pekerjaan kefarmasian yang wajib dilaksanakan oleh seorang tenaga tekhnis kefarmasian menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia no. 1332/ menkes/ X/ 2002 adalah sebagai berikut:
1. melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya.
2. memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat.
3.menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan identitas serta data kesehatan pasien.
4. melakukan pengelolaan apotek.
5. pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi. (sitikhafifatus. Wordpress. Com, selasa, 03/ 09/ 2013, 13.00)



H.      Pengelolaan Instalasi Farmasi
1.    Pengelolaan Obat dan Perbekalan Farmasi
Sesuai KepMenkes RI No. 1197/Menkes/SK/X/2004 tenttang sttandar pelayanan rumah sakit, pengelolaan perbekalan farmasi merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Adapun proses pengelolaan perbekalan farmasi meliputi :
a.       Pemilihan
Merupakan suatu proses kegiatan sejak dari meninjau masalah yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi, sampai menjaga dan memperbarui standar obat.
b.      Perencanaan
Perencanaan kebutuhan obat adalah suatu proses kegiatan seleksi obat dan menentukan jumlah dan jenis obat dalam rangka pengadaan.
Tujuan perencanaan kebutuhan obat adalah untuk mendapatkan :
1)      Jenis dan jumlah obat yang tepat sesuai kebutuhan
2)      Menghindari terjadinya kekosongan obat
3)      Meningkatkan penggunaan obat secara rasional
4)       Meningkatkan efesiensi penggunaan obat
Kegiatan pokok dalam perencanaan kebutuhan obat adalah seleksi atau perkiraan kebutuhan yang terdiri dari :
1)        Memilih jenis obat yang dibutuhkan
Jenis obat yang dibutuhkan disusun berdasarkan usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Kep. Menkes RI No. 676/Menkes/SK/V/2005 tentang pedoman umum pengadaan obat esensial pelayanan kesehatan dasar.
Kriteria pemilihan obat idealnya dilakukan setelah mengetahui gambaran pola penyakit diwilayah kerja masing-masing dan karakteristik pasien yang dilayani. Selanjutnya informasi yang perlu diperhatikan dalam memilih obat antara lain obat atau daftar obat yang tersedia, masalah logistik, harga obat, dan pola penggunaan obat.
Proses memilih jenis obat, ada yang dilakukan oleh petugas, ada yang dilakukan oleh suatu komite yang khusus dibentuk untuk melaksanakan pemilihan obat.
a)          Menentukan jumlah obat yang dibutuhkan
Menentukan jumlah obat yang diperlukan data dan informasi lengkap, akurat dan dapat dipercaya. Metode untuk penyusunan perkiraan kebutuhan obat ditiap unit pelayanan kesehatan lazimnya menggunakan metode konsumsi dan metode epidemiologi.
a)      Metode Konsumsi
Metode konsumsi yaitu metode perencanaan yang didasarkan atas analisa data konsumsi perbekalan farmasi pada tahun sebelumnya. Langkah pelaksanaan metode ini adalah : (1) pengumpulan dan pengolahan data, yang diabil dari pencatatan dan pelaporan informasi baik kartu stok, buku penerimaan dan pengeluaran serta catatan harian penggunaan obat maupun sumber data obat kadaluarsa, hilang penerimaan dan pengeluaran obat selama satu tahun dan lead time (jangka waktu tunggu) (2) analisa data untuk informasi dan evaluasi yaitu untuk melihat lebih mendalam pola penggunaan perbekalan farmasi yang dapat dilakukan dengan menganalisa data konsumsi tahun sebelumnya. Hasil analisa inilah yang dapat digunakan sebagai panduan perencaan perbekalan obat tahun berikutnya. (3) perhitungan perkiraan kebutuhan obat yaitu (a) pemakaian nyata pertahun ; jumah obat yang dikeluarkan dengan kecukupan untuk jangka waktu 1 tahun, (b) pemakaian rata-rata perbulan ; jumlah obat dikeluarkan dengan kecukupan untuk jangka waktu 1 bulan (c) kekurangan jumlah obat ; jumlah obat sesungguhnya dibutuhkan selama satu tahun. (d) menghitung obat yang akan datang.
Kelebihan metode konsumsi adalah metode yang paling mudah, tidak memerlukan data epidemiologi maupun standar pengobatan, bila data konsumsi lengkap dan kebutuhan dan kebutuhan relatif konstan maka kemungkinan kekurangan dan obat sangat kecil.
Kekurangan metode konsumsi adalah data obat dan data jumlah kunjungan pasien yang dapat diandalkan mungkin sulit diperoleh, tidak dapat dijadikan dasar dalam mengkaji penggunaan obat dan tidak dapat diandalkan jika terjadi kekurangan stok obat lebih dari 3 bulan, obat yang berlebih atau adanya kehilangan (Depkes RI, 2009)
b)      Metode Epidemiologi
Metode epidemiologi yaitu metode perencanaan berdasarkan pada data kunjungan, frekuensi penyakit dan standar pengobatan yang ada langkah-langkah pelaksanaan metode ini adalah sebagai berikut : (1) pengumpulan dan pengolahan data yaitu menentukan jumlah penduduk yang akan dilayani, menentukan jumlah kunjungan kasus berdasarkan frekuensi penyakit. (2) menyediakan pedoman standar pengobatan yang digunakan untuk perencanaan, (3) menghitung perkiraan kebutuhan perbekalan obat, (4) penyesuaian dengan alokasi dana yang tersedia.
Kelebihan metode epidemiologi adalah perkiraan kebutuhan obat yang mendekati kebenaran, dapat digunakan pada program-program yang baru, standar pengobatan dapat mendukung usaha perbaikan pola penggunaan obat.
Kekurangan metode epidemiologi adalah membutuhkan waktu dan tenaga yang terampil, data penyakit sulit diperoleh secara pasti dan kemungkinan terdapat penyakit yang termasuk dalam daftar tidak melapor, memerlukan sistem pencatatan dan pelaporan dan variasi obat terlalu luas.


c.       Pengadaan
d.      Pendistribusinan
e.       Pelayanan
f.       Pemantauan dan pelaporan efek samping obat (ESO)



2.    Pengelolaan Resep
3.    Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika
4.    Pengelolaan Obat Rusak dan Kadaluarsa
5.    Pengelolaan Administrasi
Agar administrasi atau pengelolaan manajemen di apotek maupun di instalsi farmasi rumah sakit berjalan dengan tertib, maka dibutuhkan administrasi. Suatu apotek maupun instalasi farmasi rumah sakit biasanya terdiri dari administrasi yang mengenai manajemen perusahaan seperti, administrasi keuangan, arsip, kekayaan perusahaan dan pajak.
6.      Yang dimaksud administrasi perbekalan farmasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan pencatatan manajemen perbekalan farmasi serta penyusunan pelaporan yang berkaitan dengan perbekalan farmasi. Sedangkan administrasi keuangan pelayanan perbekalan farmasi yaitu pengaturan anggaran, pengendalian dan analisa biaya pengumpulan informasi keuangan, serta penyimpanan laporan.
A.                Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian
                                    Tugas dan tanggung jawab tenaga teknis kefarmasian yaitu sebagai berikut :
1.      Setiap tenaga teknis kefarmasian menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian pemerintah maupun swasta dan harus memiliki SIKTTK .

2.      Menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimna dimaksud pada poin
a.    adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyiapan an distribusi obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat dan obat tradisional .
3.      Pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian dilakukan dibawah pengawasan apoteker, tenaga kesehatan secara mandiri sesuai peraturan perundang-undangan
                    Sedangkan peran tenaga teknis kefarmasian secara lebih rinci dapat di butuhkan sebagai berikut :
a.       Menerima Resep.
b.      Membuat obat sesuai resep dokter.
c.       Membuat salinan resep sesuai aturan yang berlaku.
d.      Memiliki, menyiapkan dan mengemas produk obat sesuai permintaan dalam resep atau instruksi dokter.
e.       Menjamin kualitas dan akurasi produk akhir obat.
f.       Bekerjasama dengan apoteker dalam penyerahan obat  kepada pasien.
g.      Mendokumentasikan seluruh aktifitas dalam proses distribusi obat.
h.      Ikut mengelola distribusi obat.
i.        Ikut mengelola invetory.
j.        Berpartisipasi dalam menjamin keamanan dan stabilitas sediaan obat.
k.      Berpartisipasi dalam program jaminan mutu distribusi obat.

I.       Pelayanan Informasi Obat (PIO)
J.      Evaluasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Agar pelayanan instalasi farmasi rumah sakit menjadi lebih baik perlu di adakannya evaluasi agar kinerja dari instalasi farmasi semakin baik dan tidak mengecewakan pasien. Tujuan diadakan evaluasi adalah :
1.    Meningkatkan efesiensi pelayanan.
2.    Meningkatkan kepuasan pelangan.
3.    Menurunkan keluhan dari pasien.
4.    Meningkatkan mutu obat.
Sedangkan metode yang dilakukan evaluasi adalah :
1.      Audit ( Pengawasan ) dilakukan terhadap proses hasil kegiatan apakah sesuai standar atau tidak.
2.      Review ( Penilaian ) penilaian terhadap pelayanan yang telah dilakukan.
3.      Survive , untuk mengukur kepuasan pasien dilakukan dengan wawancara langsung.
4.      Observasi, observasi terhadap pelayanan antrian ketepatan penyerahan obat.























BAB III
TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT

A.      Sejarah dan Perkembangan Rumah Sakit
Dari data dan informasi yang telah dihimpun, Rumah Sakit Kendal sudah ada sebelum kemerdekaan, namun tidak ada kepastian tahun berapa rumah sakit Kendal ini didirikan. Sebelum tahun 1933 diketahui bahwa upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kendal dilakukan di sebuah balai pengobatan yang secara berkala dilayani oleh dokter Belanda. Balai pengobatan tersebut terletak di Desa Karangsari Kecamatan Kendal kurang lebih 1 KM di sebelah timur rumah sakit sekarang. Pada tahun 1933 balai pengobatan tersebut dipindahkan ke lokasi rumah sakit yang sekarang dengan fasilitas yang lebih luas, terdiri dari 4 lokal yang sangat sederhana dari bahan anyaman bambu dengan luas kurang lebih 400 m. Tenaga dokter masih 1 orang yang sekaligus menjadi pimpinan rumah sakit. Pelayanan kesehatan yang dilakukan terdiri dari pelayanan umum, mata, dan gigi.
Di tahun awal – awal kemerdekaan RI, Rumah Sakit Kendal sudah mengalami pergantian 3 kali kepemimpinan. Pada waktu pertempuran 5 hari di Semarang, Rumah Sakit Kendal menjadi pendukung pelayanan kesehatan bagi pasukan Republik Indonesia yang luka – luka pada pertempuran tersebut. Masa class 1, Rumah Sakit Kendal ditinggal oleh petugas – petugas Republik, kemudian Pemerintah Republik Indonesia memerintahkan Dr. Trenggono untuk bertugas di Kendal. Pada tahun 1948 sampai dengan tahun 1958 Dr. H. Soewondo menjadi pimpinan Rumah Sakit Kendal. Pada masa kepemimpinan dan pengabdian Dr. H. Soewondo di rumah sakit Kendal, banyak hal – hal besar yang telah dilakukan dalam upaya peningakatan kesehatan masyarakat.
Pada tahun lima puluhan, beliau Dr. H. Soewondo mempelopori berdirinya BKIA – BKIA di Kendal dan sekitarnya, dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu – ibu trutama ibu hamil dan anak. Keberhasilan Dr. H. Soewondo juga terlihat dari penanganan penyakit – penyakit kekurangan pangan, penyakit menular di daerah kendal dan sekitarnya.
Selain itu, masih banyak lagi kegiatan – kegiatan Dr. H. Soewondo dalam upayanya meningkatkan kesehatan di Kendal, terutama masyarakat dan lingkungan. Karena begitu besar pengabdian dan jasa – jasa beliau, maka pada tanggal 1 agustus 1987 Rumah Sakit Kendal dikukuhkan dengan SK Bupati Nomor 400.445-E-166—87 dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo.
Pada waktu itu, dalam hal pemenuhan tenaga bidan dengan fasilitas ruang rawat inap yang terdiri dari ruang rawat inap wanita, ruang rawat laki – laki, dan ruang rawat penderita tidak mampu, dimana masing – masing ruang rawat inap tersebut berkapasitas kurang lebih dari 10 tempat tidur, juda ada ruang/kamar bersalin namun belum ada ruang/kamar operasi. Untuk kasus – kasus bedah atau kasus kecelakaan berat langsung dikirim ke Semarang karena belum memiliki tenaga ahli maupun alat yang memadai.
Dalam perkembangannya, sampai tahun delapan puluhan, RSUD Dr. H. Soewondo Kendal belum mengalami pengembangan yang berarti baik fisik maupun pelayanannya, selanjutnya selama kurun waktu 4 tahun terakhir (1982 - 1986) RSUD Dr. H. Soewondo Kendal mengalami perkembangan yang pesat, baik perkembangan sarana gedung, peralatan medis, fasilitas penunjang dan juga pelayanannya. Berdasarkan fasilitas yang dimiliki RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dan klasifikasi rumah sakit di Indonesia, pada saat itu RSUD Dr. H. Soewondo Kendal, dikategorikan dalam kelas D plus dan meningkat menjadi C pada tanggal 30 April 1987 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 303/Menkes/SK/IV/1987 tentang penetapan peningkatan kelas beberapa rumah sakit umum pemerintah kelas D menjadi rumah sakit umum kelas C. Pada tahun 1998 RSUD Dr. H. Soewondo Kendal menjadi rumah sakit swadana daerah dan pada 1999 RSUD Dr. H. Soewondo Kendal memperoleh predikat sebagai rumah sakit daerah yang terakreditasi penuh dengan Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 12 Maret 1999 Nomor YM.00.03.3.5.1135 tentang pemberian status akreditasi penuh kepada RSUD Dr. H. Soewondo Kendal.
Pada era otonomi daerah (kurang lebih tahun 2000), rumah sakit umum daerah Dr. H. Soewondo Kendal berubah menjadi badan pada tanggal 12 Februari 2001 dengan ditetapkannya pada Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001, RSUD Dr. H. Soewondo Kendal terus berusaha untuk memacu semangat berbenah diri meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sarana maupun prasarana. Hal tersebut terlihat dengan peningkatan kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada RSUD Dr. H. Soewondo Kendal serta meningkatnya kelas RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dari C menjadi B non pendidikan berdasarkan Kepmenkes RI tanggal 21 Januari 2002 Kepmenkes Nomor 40/Menkes/SK/I/2002.
Pada Tahun 2007, tepatnya pada tanggal 28 Desember 2007 telah dilaksanakn pelantikan direktur RSUD Dr. H. Soewondo Kendal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yang ditindaklanjuti dengan Perda Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok lembaga teknis daerah, unit pelayanan terpadu, dan satuan polisi pamong praja Kabupaten Kendal. Pada tahun 2009 tepatnya pada tanggal 24 Juli 2009 RSUD Dr. H. Soewondo Kendal telah lulus akreditasi dengan 16 pelayanan, dan pada tahun inilah SK RSUD Dr. H. Soewondo Kendal menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sekarang, dibawah pimpinan dr. Sri Mulyani, Sp.A, M.Kes, RSUD Dr. H. Soewondo Kendal terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan yang diharapkan tersebut, maka dibutuhkan visi dan misi sebagai tolak ukur dan pedoman kinerja pelayanan. Adapun visi, misi, janji pelayanan, motto, dan maklumat pelayanan adalah sebagai berikut :
Visi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal :
Menjadi rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan prima yang didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan sejahtera, sarana prasarana memadai serta managemen yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Misi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal :
1.    Meningkatkan profesionalisme SDM
2.    Meningkatkan kesejahteraan SDM
3.    Mengembangkan sarana dan prasarana
4.    Mengembangkan managemen pelayanan RS
5.    Memberikan pelayanan prima yang terjangkau dan didukung jaringan pelayanan kesehatan.
Janji pelayanan rsud dr. H. Soewondo kendal :
1.    Kami melayani dengan senyum dan sesuai prosedur
2.    Kami menanggapi aduan dan saran dengan segera
Motto RSUD Dr. H. Soewondo Kendal :
Senyumku adalah penyembuhanmu
Maklumat pelayanan RSUD Dr. H. Soewondo Kendal :
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.


B.       Tata Ruang Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal terletak di sebelah barat gedung rawat inap ruang anggrek dan sebelah utara gedung poliklinik rawat jalan RSUD Dr. H. Soewondo Kendal. Tata ruang Instalasi Farmasi Dr. H. Soewondo Kendal sebenarnya kurang efektif dan efisien, sebab bagian apotek, gudang, serta pengadaan/penerimaan tidak berada dalam 1 atap.
 




                                                  
                C3                         B

                                                                     



                                                            
                                             
        
                                                         


                                                                       
C3            :  Ruang entry rawat inap
D              :  Ruang entry rawat inap
E               :  Ruang distribusi
F               : Ruang entry rawat jalan   askes
G             : Ruang penyerahan obat dan informasi obat
H              : Ruang entry rawat jalan umum
I                : Kasir
J                : Ruang istirahat/mushola
K             : Tempat lemari narkotik dan psikotropik
L               : Lemari pendingin
M              : Ruang racikan
N                          : Ruang penyimpanan infuse
O                          : Ruang penyimpanan alkes
P               : Ruang poli – poli
Q              : Ruang arsip
R             : Ruang tunggu pasien
S               : Kamar mandi/WC




                                                               
C.      Struktur Organisasi
DIREKTUR
dr. Sri Mulyani, Sp.A, M.Kes
Struktur organisasi di instalasi farmasi rumah sakit RSUD Dr. H. Soewondo sebagai berikut :


WAKIL DIREKTUR
dr. Saikhu
Ka. Sie Penunjang Medik
Nafisah Latho, S.ST
Ka. Bid Penunjang & Perlt
Eko Subiyanto
Ka. Instalasi Farmasi
Marlim Susanti, S.Farm.Apt
Koor. Penerimaan/Pengadaan
Indiyah Gilang W
1.    Sri Wahyuni
2.    Niti Nurhayati
Koor. Gudang Distribusi
Rani Palupi Habsari
1.    Rani                      3. Teguh
2.    Diah Eko              4. Agus

Koor. Administrasi
Subaedi
1.    Fery                      5. Wasono
2.    Eko                       6. Riyanah
3.    Opik                     7. Yunus
4.    Leny
Koor. Distribusi
Kunafsiyah
1.    Asri Nurhayati (Askes)
a.    Ika ima      c. Listiyorini
b.    Viska         d. Arif
2.    Mahmudah (Ina-drg)
a.       Angga      c. Haryanti
b.      Ita Rahmatika
3.    Siti Noerhajati (User/Alkes)
a.       Sandra     e. Unik dewi
b.      Ady          f. Nur azizah
c.       Reni         g. Liana
d.      Nurul 
 


























D.      Pengelolaan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
1.      Pengelolaan obat
a.       Pemilihan
Pemilihan kebutuhan perbekalan farmasi di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kenddal dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah sakit dan kebutuhan user (dokter).
b.      Perencanaan
Kegiatan perencanan kebutuhan perbekalan farmasi di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal meliputi pemilihan jenis, jumlah, serta harga perbekalan farmasi itu senderi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Hal tersebut dilakukan agar terpenuhinya kebutuhan perbekalan farmasi secara teratur. Adapun alur perencanan perbekalan farmasi adalah :
1)   Kepala instalasi farrmasi RSUD Dr. H. Soewondo membuat surat pesanan perbekalan farmasi kepada distributor dengan memperhatikan sisa persediaan, pemakaian perbekalan farmasi seminggu sebelumnya, dan folmularium rumah sakit (membuat stok minimal pada komputer untuk setiap perbekalan farmasi). Surat pesanan ini dibuat untuk perencanaan belanja perbekalan farmasi selama satu minggu. Surat pesanan dibagi kepada para  distributor pada hari selasa.
2)   Menegaskan kepada bagian pengadaan untuk mengadakan perbekalan farmasi sesuai dengan rencana pada surat pesanan yang telah dibuat.
c.       Pengadaan
Instalasi farmasi Drr. H. Soewondo melakukan pengadaan pada perbekalan farmasi agar terpenuhinya setiap perbekalan farmasi yang dibutuhkan oleh rmah sakit. Adapun alur dari proses pengadaan adalah :
1)      Bagian penggadaan mengajukan permintaan perbekalan farmasi sesuai dengan surat pesanan kepada distributor
2)      Distributor memberikan penawaran perbekalan farmasi yang dibutuhkan kepada bagian pengadaan
3)      Bagian pengadaan melakukan pembelian perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan.
d.      Pembelian
Pembelian perbekalan farmasi dibedakan menjadi 2, yaitu :
1)      Pembelian perbekkalan farmasi biasa
Dimulai dari bagian pengadaan membuat surat pesanan dengan rangkap 3 (PBF, bagian keuangan dan arsip) yang ditandatangani oleh apoteker serta mendapat ACC dari kepala sie penunjang medik dengan mencantumkan nomor SP, kemudian diserahkan kepada salesman dari PBF.
2)      Pembelian obat golongan narkotika
Dimulai dari bagian pengadaan membuat surat pesanan obat golongan narkotika dengan rangkap 5 yang ditandatangani oleh apoteker serta mendapat ACC dari kepala sie penunjang medik dengan mencantumkan nomor SP, kemudian diserahkan kepada PBF PT. Kimia Farma.
e.       Penerimaan
Penerimaan perbekalan farmasi yang dilakukan di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo sebagai berikut :
1)      Penerimaan dilayani pada hari rabu dan kamis pada pukul 07.00 – 11.00 WIB 
2)      Kecuali permintaan CITO atau OKT/OB, konfirmasi khusus dengan Kepala Instalasi Farmasi/ koordinator bagian pengadaan dan penerimaan sediaan farmasi
3)      Pengiriman di ruang penerimaan sediaan farmasi
4)      Surat Pesanan (SP) sediaan farmasi hanya berlaku 1 minggu sejak SP diterbitkan
5)      Pengiriman sediaan farmasi, harus disertai foto copy surat pesanan
6)      Faktur yang ditinggal di instalasi farmasi rangkap 4 :
a)      1 lembar untuk logistik gudang
b)      1 lembar untuk bagian pengadaan/ pelaporan belanja
c)      1 lembar untuk bagian Keuangan
d)     1 lembar untuk bagian update harga/pelaporan sediaan farmasi
7)      Pengiriman yang tidak sesuai dengan SP (Surat Pesanan) akan dikembalikan dalam 1 faktur
8)      Pengiriman dengan ED pendek akan dikembalikan semua dalan 1 faktur
9)      Faktur pengiriman harua ada tanda tangan serta stempel distributor
10)  Farmasi tidak melayani pengiriman yang tidak disertai faktur asli, misalnya : harga tanda terima/ surat jalan
11)  Pengiriman yang melebihi dari jam penerimaan akan ditolak/ dikembalikan, kecuali ada konfirmasi khusus
12)  Perbekalan farmasi yang diterima diperiksa satu – persatu, meliputi : jumlah, tanggal kadaluarsa minimal dalam jangka 2 tahun, jenis perbekalan ffarmasi, kondisi fisik barang serta kesesuaian faktur dengan SP dan barang
13)  Setelah barang diperiksa, kemudian barang diberi label sesuai dengan klasifikasinya, seperti ina – drg, askes, umum, dan user
14)  Barang siap untuk dikirim ke gudang.


f.       Penyimpanan
Penyimpanan perbekalan farmasi di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo dilakukan di bagian gudang. Di bagian gudang, barang diletakkan dan ditata sesuai dengan klasifikasinya, yaitu askes, ina – drg, umum dan user. Selain itu, barang juga diletakkan sesuai dengan bentuk, jenis sediaan dan suhunya.
Di instalasi farmsi RSUD Dr. H. Ssoewondo bagian distribusi, setiap harinya mencatat obat – obat atau alkes yang stoknya hampir habis di buku belanja. Kemudian petugas gudang memberikan obat – obat/ alkes yang telah ditulis di buku belanja tersebut.
2.      pengelolaan resep
Pengelolaan resep di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo kendal dimulai dari pemilihan resep sesuai dengan klasifikasinya yaitu askes, ina – drg, umum, dan user. Resep disusun dengan rapi dan di entry ke komputer kemudian disimpan. Resep disimpan minimal tiga tahun dan pemusnahannya dilakukan tiap tiga tahun sekali dengan cara dibakar. Kemudian membuat berita acara yang memuat berat resep, tanggal awal dan akhir resep, dan tempat pemusnahan resep.
Resep ina – drg diperuntukkan kepada pasien jamkesmas, jamkesda, jamsostek, serta jampersal. Resep askes diperuntukkan kepada pasien askes/ masyarakat kurang mampu. Sedangkan resep umum / user diperuntukkan kepada pasien umum/ masyarakat umum.
3.      pengelolaan administrasi
Administrasi merupakan kegiatan pencatatan/ penyimpanan dokumen – dokumen atau arsip ke dalam komputer baik perbekalan farmasi yang masuk maupun keluar. Pengelolaan administrasi di instalasi farmasi RSUD Dr. H Soewondo kendal pada bagian distribusi dimulai dari resep datang, kemudian resep di entry sesuai dengan klasifikasinya yaitu askes, ina – drg, umum dan user. Untuk resep askes, alur pengelolaan administrasinya, hanya di entry ke komputer kemudian obat – obatnya disiapkan dan langsung diserahkan kepada pasien. Untuk resep ina – drg, alur pengelolaannya yaitu resep di entry ke komputer, apabila harga obat yang di entry melebihi batas maksimal, maka pasien harus membayar kelebihan dari batas maksimal tersebut ke kasir apabila ingin mendapatkan semua obat yang terdapat dalam resep. Kemudian obat – obat disiapkan dan langsung penyerahan kepada pasien. Sedangkan untuk resep umum, resep harus di hargai dan di entry terlebih dahulu. Kemudian pasien bayar ke kasir dan obat akan dilayani serta langsung diserahkan kepada pasien.
4.      pengelolaan sumber daya manusia
Jumlah sumber daya manusia di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo kendal adalah 38 orang, yaitu :
a.       kepala instalasi farmasi
1)      apoteker                                 : 1 orang
b.      bagian administrasi
1)      asisten apoteker                     : 1 orang
2)      administrasi                           : 2 orang
c.       bagian distribusi farmasi
1)      apoteker                                 : 6 orang
2)      asisten apoteker                     : 12 orang
3)      administrasi                           : 8 orang
4)      delivery                                 : 3 orang
d.      bagian logistik
1)      apoteker                                 : 1 orang
2)      asisten apoteker                     : 1 orang
3)      administrasi                           : 3 orang
sedangkan pembagian shift (jadwa dinas) di bagian distribusi adalah sebagai berikut :
a.       pagi                      : 07.00 – 14.00 WIB
b.      siang                    : 14.00 – 20.00 WIB
c.       malam                  : 20.00 – 07.00 WIB

E.       Pelayanan Informasi Obat
Pelayanan inforrmasi obat (PIO) di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal, sudah berjalan dengan baik. Sebab, petugas penyerahan di bagian distribusi, menyerahkan obat kepada psien disertai dengan pemberian informasi obat secara jelas dan rinci tentang cara pemakaian, aturan pemakaian/ dosis yang tepat serta efek samping yang akan ditimbulkan akibat penggunaan obat tersebut.

F.       Laporan di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal
Ada beberapa macam laporan di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo kendal, diantaranya adalah :
1.      Laporan obat total
2.      Laporan narkotika daan psikotropika
3.      Laporan precursor
4.      Laporan belanja obat
5.      Laporan pengeluaran BAHP (bahan danalat habis pakai) ruangan
6.      Laporan stock akhir tahun

G.      Strategi Pengembangan Instalasi Farmai Rumah Sakit
Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo kendal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan di RSUD Dr. H. Soewondo kendal yang utuh dan berorientasi kepada kepuasan pasien. Dari visi yang telah dibuat oleh instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo kendal, yaitu memberikan pelayanan farmasi prima serta menjadi pusat layanan obat seluruh pasien di rumah sakit. Maka pelayanan prima kepada masyarakat  / pasien sudah menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Sebab dengan memberikan pelayanan yang prima kepada pasien, sama juga membangun dan meningkatkan kesehatan masyarakat kendal pada khususnya.
Strategi pengembangan instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo kendal pada bagian distribusi yaitu dengan lebih mengedepankan tingkat kepuasan konsumen dan tingkat kecepatan pelayanan kepada pasien rawat jalan maupun rawat inap. Sedangkan pada bagian pengadaan dan gudang lebih mengedepankan ketersediaan barang, sehingga diusahakan agar perbekalan farmasi tidak sampai kosong. Selain itu, juga tertib administrasi serta untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja para karyawan instalasi farmasi, maka setiap bulannya diadakan evaluasi kerja.


 
BAB IV
PEMBAHASAN

A.      Pengelolaan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
1.    Pengelolaan obat di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal
a.    Perencanaan
Perencanaan kebutuhan obat adalah suatu proses kegiatan seleksi obat dan menentukan jumlah serta jenis obat dalam rangka pengadaan. Secara umum tujuannya adalah agar jenis dan jumlah obat yang tepat sesuai kebutuhan serta menghindari terjadinya kekosongan obat. Kegiatan pokok dalam perencanaan adalah memilih jenis obat yang dibutuhkan. Untuk menentukan jumlah yang dibutuhkan, dapat menggunakan metode konsumsi maupun metode epidemiologi. Perencanaan perbekalan farmasi di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal berdasarkan metode konsumsi yaitu kebutuhan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, meliputi pemilihan jenis, jumlah, serta harga perbekalan farmasi itu sendiri.
b.    Pengadaan
Pengadaan obat adalah suatu proses untuk pengadaan obat yang dibutuhkan di unit pelayanan kesehatan. Tujuannya agar tersedianya obat dengan jenis dan jumlah yang tepat dengan mutu yang tinggi dan dapat diperoleh pada jangka waktu yang tepat. Pengadaan obat di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dengan malakukan pemesanan langsung ke distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF), disesuaikan dengan Surat Pesanan (SP) yang dibuat sebelumnya. Bagian pengadaan melakukan pembelian perbekalan sesuai dengan kebutuhan.


 
 

c.    Pemesanan dan penerimaan barang
Pemesanan perbekalan farmasi dilakukan dengan Surat Pesanan (SP) yang ditandatangani oleh kepala instalasi farmasi dan sudah mendapat persetujuan dari sie penunjang medik sebelumnya. Untuk pemesanan perbekalan farmasi membuat SP rangkap 3 (PBF, bagian keuangan, dan arsip), sedangkan untuk obat golongan narkotika dibuat rangkap 5 (PBF, Kimia Farma, Manager Kimia Farma, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta arsip), kemudian diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT. Kimia Farma.
Penerimaan barang di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal diperiksa satu-persatu, meliputi jumlah, tanggal kadaluarsa, jenis perbekalan farmasi, kondisi fisik barang serta kesesuaian faktur dengan barang. Kemudian barang dapat diserahkan ke bagian gudang. Di bagian gudang, barang akan dicatat di kartu stok serta dimasukkan kedalam file komputer. Penerimaan barang hanya dilayani pada Hari Rabu dan Kamis.
d.   Penyimpanan
Penyimpanan merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang telahditentukan. Tujuan penyimpanan adalah untuk menjamin ketersediaan perbekalan farmasi yang dibutuhkan untuk pasien. Kegiatan penyimpanan dilakukan di 3 gudang, yaitu gudang obat, gudang infuse dan gudang alkes yang disusun berdasarkan bentuk sediaan dan jenisnya, suhu dan kestabilan serta alfebetis dengan kombinasi FEFO (First expired first out)dan FIFO (First in first out).
e.    Distribusi
Distribusi obat adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengeluaran dan penerimaan obat-obatan yang bermutu dan gudang obat secara merata dan teratur serta dapat diperoleh pada saat dibutuhkan. Faktor yang perlu diperhatikan dalam pendistribusian adalah ketepatan, kecepatan, keamanan dan sarana fasilitas. Distribusi di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal menggunakan sistem individual prescriptionuntuk pasien rawat jalan yaitu resep langsung dikaji oleh apoteker dan obat langsung diterima oleh pasien. Untuk pendistribusian rawat inapnya menggunakan sistem ODD (One daily dose)yaitu dosis obat yang diberikan untuk pemakaian satu hari.
2.    Pengelolaan Resep
Resep yang telah dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan/ pembuatan resep. Kegiatan pengelolaan resep di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dimulai dari pemilihan resep sesuai dengan klasifikasinya dan disusun dengan rapi selanjutnya dibandel setiap harinya. Untuk resep yang mengandung narkotika dan psikotropika dipisahkan dari resep lainnya. Resep disimpan tiga tahun, setelah disimpan melebihi 3 tahun, resep dapat dimusnahkan.
3.    Pengelolaan Administrasi
Administrasi merupakan suatu pekerjaan ketatausahaan dan kesekretariatan. Pengelolaan administrasi di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal meliputi pencatatan data obat dan perbekalan farmasi baik masuk maupun keluar yang dilakukan setiap terjadi transaksi. Kemudian setiap awal bulan dilakukan stok pemakaian bulan sebelumnya. Untuk administrasi keuangan, tidak dilakukan dalam instalasi farmasi, melainkan langsung dibagian kasir.
4.    Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dipimpin oleh seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa karyawan. Karyawan tersebut antara lain apoteker, tenaga teknis kefarmasian dan bagian administrasi. Pembagian jadwal kerja/ shiftdibagi menjadi 3 yaitu pagi, siang dan malam. Setiap karyawan wajib bertanggungjawab atas shiftdan tugas masing-masing.

B.       Pelayanan Informasi Obat
Pelayanan informasi obat merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberi informasi secara akurat dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Pelayanan informasi obat di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal sudah berjalan dengan baik. Sebab para petugas penyerahan di bagian distribusi menyerahkan obat kepada pasien disertai dengan pemberian informasi secara jelas dan rinci. Pemberian informasi tersebut meliputi cara pemakaian, aturan pemakaian/ dosis yang tepat serta efek samping yang akan ditimbulkan akibat penggunaan obat tersebut.

C.      Strategi Pengembangan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Strategi pengembangan Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal pada bagian distribusi yaitu dengan lebih mengedepankan tingkat kepuasan konsumen dan tingkat kecepatan pelayanan kepada pasien rawat jalan maupun rawat inap, sedangkan pada bagian pengadaan dan gudang, lebih mengedepankan ketersediaan barang, sehingga diusahakan agar perbekalan farmasi tidak sampai kosong. Selain itu, juga tertib administrasi serta untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja para karyawan instalasi farmasi, maka setiap bulannya diadakan evaluasi kerja.


 
BAB V
PENUTUP

A.      Simpulan
Berdasarkan hasil Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) yang telah dilaksanakan di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal selama 2 bulan, tepatnya mulai tanggal 24 Juni s/d 24 Agustus 2013 dapat disimpulan bahwa:
1.      Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dari tahun ke tahun telah mengalami perkembangan, baik dari sarana-prasarana, sumber daya manusia maupun pelayanan kefarmasiannya kepada masyarakat.
2.      Secara keseluruhan kegiatan pelayanan kefarmasian di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal sudah berjalan dengan baik.
3.      Jenis pelayanan di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal meliputi pasien askes, umum dan INA-DRG (jamkesmas, jamkesda, jampersal).
4.      Kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi dimulai dari perencanaan, pengadaan, pembelian, penerimaan dan penyimpanan sudah berjalan dengan baik.
5.      Sistem administrasi di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal sudah berkembang sesuai dengan teknologi, seperti adanya sistem komputerisasi. Misalnya pada pemberian harga resep dan penyimpanan resep di dokumen komputer, sehingga lebih memudahkan dan mempercepat sistem pelayanan di instalasi farmasi rumah sakit.

B.       Saran

 
Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal sudah baik, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Beberapa saran untuk perbaikan instalasi farmasi antara lain :
1.      Penataan obat di rak masih acak dan kurang alfabetis, sebaiknya ditata sesuai alfabetis agar lebih mudah dalam pencarian obat.
2.      Sebaiknya ruangan distribusi, administrasi dan gudang berada dalam 1 atap, sehingga agar lebih mempermudah koordinasi antar petugas.
3.   Sebaiknya keramahan terhadap pasien lebih ditingkatkan lagi, sebab hal tersebut dapat miningkatkan citra rumah sakit di mata masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 1989. PerMenKes RI No. 085/Menkes/Per/I/1989 tentang Kewajiban Menuliskan Resep dan/ atau Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Anonim. 1992. KepMenKes RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Tugas Rumah Sakit Umum.
Anonim. 1997. UU Kesehatan No. 2 tahun 1997 tentang Narkotika.
Anonim. 1997. UU No. 22 tahun 1997 tentang Pemusnahan Narkotika.
Anonim. 1997. UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Anonim. 1999. KepMenKes No.1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.
Anonim. 2002. KepMenKes RI No. 1332/Menkes/X/2002 tentang Bentuk Pekerjaan Kefarmasian.
Anonim. 2004. KepMenKes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
Anonim. 2009. PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Anonim. 2011. PerMenKes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Anonim. 2011. Pusdiknakes RI 2011 tentang Administrasi Farmasi.
Indiyah, Gilang, dkk. 2012. Laporan Praktik Kerja Lapangan Pencapaian Derajat Ahli Madya (A.Md) Farmasi. Semarang : Akademi Nusa Putera
Siregar, Charles. J.P, Amalia. 2004. Farmasi Rumah Sakit : Teori dan Penerapan. Jakarta : EGC.
Syamsuni, H. A. 2006. Ilmu resep. Jakarta : EGC.
Hasil wawancara dengan Asri Nurhayati, S.Farm., Apt. Sabtu. 27-07-2013
_______,http.www.sisicia.blogspot.instalasi farmasi rumah sakit.
_______,http.www.kedai obat.blogspot.Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
_______,http.www.4higea.blogspot.com.Pengelolaan Obat.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
  


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar