Assalamu'alikum Warahmatullahi Wabarakatuh
hay guys,,,,apa kabar kalian?
saya mohon izin share ya, kali ini saya mau berbagi ilmu tentang laporan prakerin atau yang sering disebut magang. prakerin atau praktik kerja industri harus dilaksanakan setiap siswa. 2 tahun lalu saya magang di rumah sakit dr. soewondo kendal dengan 3 teman lainnya. singkat cerita setelah selesai magang, setiap siswa diwajibkan membuat laporan prakerin. nah ini laporannya,,,,
semoga bermanfaat ya,,,,
LAPORAN
PELAKSANAAN
PRAKTIK
KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DI
INSTALASI FARMASI
RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. SOEWONDO
Jl.
Laut No. 21 Kendal
DISUSUN
OLEH :
Ida
Fitriana
NIS
/NISN : 5252 /9965277552
SMK
AL SYA’IRIYAH LIMPUNG
BIDANG
KESEHATAN PROGRAM KEAHLIAN KESEHATAN
KOMPETENSI
KEAHLIAN FARMASI
TAHUN
2013
HALAMAN
PENGESAHAN
Laporan Pelaksanaan
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) siswa SMK Al Sya’iriyah Limpung Bidang
Kesehatan Program Keahlian Kesehatan Kompetensi Keahlian Farmasi yang
dilaksanakan pada tanggal 24 Juni s/d 24 Agustus 2013 bertempat di Instalasi
Farmasi RSUD Dr. H. SOEWONDO, Jl. Laut No. 21 Kendal telah disahkan :
Hari :
Tanggal :
Disahkan oleh :
Guru Pembimbing
ROHMAH,
S.KM
|
Pembimbing Lapangan
ASRI
NURHAYATI, S.Farm.Apt
|
Mengetahui,
Kepala SMK Al Sya’iriyah
Bidang Kesehatan Program Keahlian
Kesehatan
Kompetensi Keahlian Farmasi
AKHMAD
KHADZIQ, S.T
NIPY.
230307.008
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,
dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah mencurahkan
rahmat, karunia, serta hidayah – Nya, sehingga penyusun dapat melaksanakan
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo
Kendal pada tanggal 24 Juni – 24 Agustus 2013 dengan lancar dan tanpa ada suatu
halangan apapun . Laporan ini disusun sebagai bukti tertulis atas pelaksanaan
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo
Kendal.
Kegiatan Prakerin ini
merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari rangkaian proses akademik di Sekolah
Menengah Kejuruan Al Sya’iriyah Limpung. Kegiatan Prakerin dimaksudkan agar
siswa memiliki pemahaman penguasaan dan ketrampilan kerja dengan menerjunkan
langsung ke dunia kerja. Segala yang kami dapatkan dalam Prakerin ini kami
rangkum dalam bentuk laporan sederhana ini.
Kami menyadari
sepenuhnya bahwa kami tidak akan mungkin menyelesaikan kegiatan Prakerin serta
laporan ini tanpa bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Dengan penuh rasa
hormat penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Akhmad Khadziq, S.T, selaku Kepala SMK
Al Sya’iriyah Limpung
2.
Rohmah, S.KM, selaku Guru Pembimbing
3.
dr. Sri Mulyani, Sp. A, M. Kes, selaku Direktur
RSUD Dr. H. Soewondo Kendal
4.
Asri Nurhayati, S.Farm., Apt, selaku Pembimbing
Lapangan
5.
Bapak dan Ibu Guru SMK Al Sya’iriyah
Limpung
6.
Segenap staf dan karyawan Instalasi
Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal yang telah memberikan bimbingan dan
arahanya
7.
Kedua orang tua yang telah mendidik dan
membesarkan tanpa pamrih
8.
Teman – teman dan pihak lain yang tidak dapat
disebutkan satu persatu atas bantuan dukungan serta do’a yang telah diberikan
hingga proses Prakerin dan penyusunan laporan ini dapat berjalan lancar dan
baik.
Akhirnya hanya kepada Allah
lah, dengan memanjatkan do’a dan harapan semoga limpahan karunia – Nya tercurahkan
bagi kita semua. Kami berharap semoga laporan sederhana ini dapat bermanfaat
bagi penulis khususnya dan siswa – siswi SMK Al Sya’iriyah Limpung serta
pembaca pada umumnya. Kritik dan saran selalu penulis harapkan untuk
memperbaiki laporan kedepannya.
Limpung,
Agustus 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL
HALAMAN
PENGESAHAN
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
DAFTAR
GAMBAR
DAFTAR
LAMPIRAN
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Tujuan
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
C. Manfaat
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian
Rumah Sakit
B. Pengertian
Instalasi Farmasi
C. Tugas
dan Fungsi Instalasi Farmasi
D. Ketentuan
Umum Peraturan Perundang – Undangan Tentang Instalasi Farmasi
E. Persyaratan
Instalasi Farmasi
F. Persyaratan
Tenaga Teknis Kefarmasian/ TTK
G. Tugas
dan Tanggungjawab Tenaga Teknis Kefarmasian/ TTK
H. Pengelolaan
Instalasi Farmasi
1. Pengelolaan
Obat
2. Pengelolaan
Resep
3. Pengelolaan
Narkotik dan Psikotropik
4. Pengelolaan
Obat Rusak dan Kadaluarsa
5. Pengelolaan
Administrasi
I. Pelayanan
Informasi Obat (PIO)
J. Evaluasi
Instalasi Farmasi Rumah Sakit
BAB
III TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT
A. Sejarah
dan Perkembangan Rumah Sakit
B. Tata
Ruang Instalasi Farmasi Rumah Sakit
C. Struktur
Organisasi
D. Pengelolaan
Instalasi Farmasi Rumah Sakit
1.
Pengelolaan obat
2.
Pengelolaan resep
3.
Pengelolaan administrasi
4.
Pengelolaan sumber daya manusia
E. Pelayanan
Informasi Obat (PIO)
F. Laporan
di Instalasi Farmasi
G. Strategi
Pengembangan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
BAB
IV PEMBAHASAN
A. Pengelolaan
Instalasi Farmasi Rumah Sakit
1.
Pengelolaan Obat
2.
Pengelolaan Resep
3.
Pengelolaan Administrasi
4.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
B. Pelayanan
Informasi Obat (PIO)
C. Strategi
Pengembangan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
BAB
V SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
B. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Pembangunan dibidang kesehatan sebagai bagian dari
pembaangunan nasional tidak terlepas dari peran tenaga kesehatan itu sendiri.
Sedangkan peran tenaga kesehatan sangat dipengaruhi oleh pengetahuan serta
ketrampilan yang dimiliki seseorang. Dengan melalui pendidikan dibidang
kesehatan seseorang akan mendapatkan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan. Sedangkan yang dimaksud upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/
atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk pencegahan penyakit (preventif), peningkatan kesehatan (promotif),
penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) oleh
pemerintah dan/ atau masyarakat, dan tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakannya disebut sarana kesehatan.
Sesuai dengan uraian diatas, dalam beberapa sarana
kesehatan seperti rumah sakit, balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat
(puskesmas), toko obat, apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), dan Pedagang
Besar Farmasi (PBF) dilakukan pekerjaan kefarmasian yang berperan didalamnya
adalah tenaga kefarmasian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009,
yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk
pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas
resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan
obat tradisional. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan
kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Sedangkan tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam
menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya
farmasi, analisis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/ asisten apoteker.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, bahwa tenaga kesehatan
wajib memiliki pengetahuan dan ketrampilan dibidang kesehatan. Maka pendidikan
tenaga kesehatan diselenggarakan untuk memperoleh tenaga kesehatan yang bermutu
dan terampil dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi seluruh
masyarakat.
Dalam rangka merealisasikan program studi SMK
Farmasi Al Sya’iriyah Limpung, maka setiap siswa kelas sebelas semester dua
diwajibkan untuk melaksanakan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di puskesmas,
apotek, atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) baik swasta maupun pemerintah
guna memenuhi salah satu persyaratan mengikuti ujian akhir sekolah.
Kegiatan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) sangat
membantu siswa yang nantinya akan menjadi calon tenaga teknis kefarmasian dalam
menerapkan teori – teori yang telah diberikan dari bangku sekolah yang telah
diberikan. Dengan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) ini, para calon tenaga
teknis kefarmasian diharapkan dapat terampil dalam bidang pengelolaan
perbekalan farmasi dan dalam memberikan pelayanan komunikasi, informasi, dan
edukasi dirumah sakit, apotek, maupun puskesmas.
B.
Tujuan
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
1.
Tujuan
Umum
a. Sebagai
salah satu syarat untuk mengikuti ujuan kelulusan bagi siswa SMK Farmasi Al
Sya’iriyah Limpung
b. Menjadikan
lulusan SMK Farmasi Al Sya’iriyah Limpung yang siap kerja dan siap diterjunkan
langsung dalam melayani masyarakat luas.
2.
Tujuan
Khusus
a. Siswa
mampu menerapkan teori – teori yang diperoleh di kelas yang telah diberikan
b. Siswa
terampil dalam bidang pengelolaan perbekalan farmasi
c. Siswa
mampu mengetahui, memahami, serta memperolah informasi tentang apotek,
instalasi farmasi rumah sakit, maupun puskesmas
d. Siswa
mampu memberikan pelayanan komunikasi, informasi serta edukasi kepada pasien
e. Menambah
wawasan, pengetahuan, serta pengalamannyata di lapangan tentang kegiatan di
apotek, instalasi farmasi rumah sakit, maupun puskesmas.
C.
Manfaat
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
Adapun manfaat Praktik Kerja Industri (PRAKERIN)
antara lain :
1. Bagi
siswa – siswi atau peserta PRAKERIN
a. Sebagai
sarana pembelajaran dalam meningkatkan kemampuan, mental, serta kedisiplinan
siswa di dunia kerja
b. Dapat
mengaplikasikan ilmu atau teori – teori yang telah diberikan di dunia kerja
yang sesungguhnya
2. Bagi
Sekolah
c. Terjalinnya
kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri dengan baik
d. Lebih
mengenalkan sekolah dengan dunia luar
3. Bagi
instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal
a. Membantu
dalam pelayanan resep kepada pasien/masyarakat
b. Membantu
pekerjaan kefarmasian di instalasi farmasi dalam melaksanakan kegiatan sehari –
hari.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pengertian
Rumah Sakit
Rumah sakit
adalah suatu organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan alat ilmiah khusus
dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan
terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya
terikat bersama – sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan
kesehatan yang baik. (Charles, 2003 : 8)
Berdasarkan
undang – undang nomor 44 tahun 2009, definisi rumah sakit yaitu institusi
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Pada umumnya
tugas rumah sakit ialah menyediakan keperluan untuk pemeliharaan dan pemulihan
kesehatan. Menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor :
983/menkes/sk/XI/1992, tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya
penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan
upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan.
Guna
melaksanakan tugasnya, Rumah sakit mempunyai berbagai fungsi, yaitu :
1. Menyelenggarakan
pelayanan medik
2. Menyelenggarakan
pelayanan penunjang medik dan non medik
3. Menyelenggarakan
pelayanan dan asuhan keperawatan
4. Menyelenggarakan
pelayanan rujukan
5. Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan
6. Menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan
7. Menyelenggarakan
administrasi umum dan keuangan (Charles, 2003 : 10)
Suatu sistem
klasifikasi rumah sakit yang seragam diperlukan untuk memberi kemudahan
mengetahui identitas, pemilik, organisasi, jenis pelayanan yang diberikan, dan
kapasitas tempat tidur.
Rumah sakit
dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria sebagai berikut :
1.
Kepemilikan
2.
Jenis pelayanan
3.
Lama tinggal
4.
Kapasitas tempat tidur
5.
Afiliasi pendidikan
6.
Status akreditasi (Charles, 2003 : 13)
Menurut
departemen kesehatan, rumah sakit dapat di klasifikasikan menurut jenis
pelayanan dan pemilikan.
Berdasarkan jenis
pelayanan, rumah sakit dibagi atas :
1.
Rumah sakit umum (General Hospital), yaitu
rumah sakit yang memberikan berbagai jenis pelayanan, seperti : penyakit dalam,
jiwa, syaraf, kesehatan anak, bedah, obstetri & glikonologi,
otorhinolaryngologi dan lain – lain.
2.
Rumah sakit khusus (Special Hospital), yaitu
rumah sakit yang hanya memberikan pelayanan dan perawatan terhadap penyakit
tertentu, misalnya : Rumah Sakit Jiwa Surakarta, Rumah Sakit Kusta Semarang,
Rumah Sakit Ortopedi dan Prostese Prof. Dr. Soeharso, Rumah Sakit Jantung
Harapan Kita.
Berdasarkan
pemilikan, rumah sakit dibagi atas :
1. Rumah
Sakit Pemerintah (Govermental Hospital),
misalnya : Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi, Rumah Sakit Angkatan Darat,
Rumah Sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Angkatan Udara, Rumah Sakit Kepolisian,
Rumah Sakit Pertamina.
2. Rumah
Sakit Swasta (Non – Govermental Hospital),
misalnya : Rumah Sakit Bethesda, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Rumah Sakit
Panti Rapih, Rumah Sakit Elisabeth, Rumah Sakit Dr. Oen, Rumah Sakit Islam
Surakarta, dan lain – lain.
B.
Pengertian
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
Instalasi adalah
fasilitas penyelenggara pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, kegiatan
penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan pemeliharaan sarana rumah
sakit. Farmasi rumah sakit adalah seluruh aspek kefarmasian yang dilakukan di
suatu rumah sakit. Berdasarkan hal – hal tersebut, definisi umum dari Instalasi
Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu departemen atau unit atau bagian di
suatu rumah sakit dibawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi
persyaratan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kompeten secara
professional, tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggungjawab atas
seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian, yang terdiri atas pelayanan
paripurna, mencangkup perencanan, pengdaan, produksi, penyimpanan perbekalan
kesehatan/sediaan farmasi, dispensing obat berdasarkan resep penderita rawat
tinggal dan rawat jalan, pengendalian mutu dan pengendalian distribusi dan
penggunan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit, pelayanan farmasi klinik
umum dan spesialis, mencangkup pelayanan langsung pada penderita dan pelayanan
klinik yang merupakan program rumah sakit secara keseluruhan. (Charles, 2003 :
25 – 26)
Dalam peraturan
menteri kesehatan R.I No. 085/Menkes/Per/I/1989 tanggal 17 april 1989 tentang
kewajiban menuliskan resep dan /atau menggunakan obat generik di fasilitas
pelayanan kesehatan pemerintah yang dimaksud dengan instalasi farmasi adalah
instalasi rumah sakit yang mempunyai tugas menyediakan, mengelola, mengelola,
memberi penerangan dan melaksanakan penelitian tentang obat – obatan.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang standar pelayanan rumah
sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang
tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi
kepada pelayanan pasien (patient
oriented). Hal tersebut juga terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang standar pelayanan farmasi rumah sakit,
disebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di
rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. (Http.www.sisicia.blogspot.instalasi
farmasi rumah sakit.kamis.28-10-2010.05:00 pm)
Sesuai Keputusan
Menteri Kesehatan RI nomor 1197/menkes/sk/X/2004 tentang standar pelayanan
farmasi di rumah sakit, tujuan pelayanan farmasi adalah :
1. Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal, baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan
gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
2. Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan professional berdasarkan prosedur kefarmasiandan etik
profesi
3. Melaksanakan
KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) mengenai obat
4. Menjalankan
pengawasan obat berdasarkan aturan – aturan yang berlaku
5. Melakukan
dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
6. Mengawasi
dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
7. Mengadakan
penelitian bidang farmasi dan peningkatan metoda.
C.
Tugas
dan Fungsi Instalasi Farmasi
Tugas utama
instalasi farmasi rumah sakit adalah pengelolaan mulai dari perencanaan,
pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada penderita
sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan
digunakan dalam rumah sakit, baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan
maupun untuk semua unit termasuk poliklinik rumah sakit. (Http.www.sisicia.blogspot.instalasi
farmasi rumah sakit.kamis.28-10-2010.05:00 pm)
Selain itu,
tugas instalasi farmasi rumah sakit adalah melaksanakan :
1. Penyediaan
dan pengelolaan, penerapan, pendidikan dan penelitian obat, gas medis dan bahan
kimia.
2. Penyediaan
dan pengelolaan alat kedokteran, dan alat perawatan kesehatan. (Http.www.kedai
obat.blogspot.tugas dan fungsi insalasi farmasi rumah
sakit.senin.24-05-2010.07.30 pm)
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang standar pelayanan rumah sakit,
tugas pokok instalasi farmasi rumah sakit yaitu :
1. Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal
2. Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan farmasi professional berdasarkan prosedur kefarmasian dan
etik profesi
3. Melaksanakan
KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi)
4. Memberi
pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu
pelayanan farmasi
5. Melakukan
pengawasan berdasarkan aturan – aturan yang berlaku
6. Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan dibidang farmasi
7. Mengadakan
penelitian dan pengembangan dibidang farmasi
8. Memfasilitasi
dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang standar pelayanan rumah sakit,
fungsi instalasi farmasi rumah sakit yaitu :
1. Pengelolaan
perbekalan farmasi
a. Memilih
perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b. Merencanakan
kubutuhan perbekalan farmasis secara optimal
c. Mengadakan
perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai
ketentuan yang berlaku
d. Memproduksi
perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
e. Menerima
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f. Menyimpan
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g. Mendistribusikan
perbekalan farmasi ke unit – unit pelayanan di rumah sakit
2. Pelayanan
kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan
a. Mengkaji
instruksi pengobatan/resep pasien
b. Mengidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan pengunaan obat dan alat kesehatan
c. Mencegah
dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d. Memantau
efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e. Memberikan
informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga
f. Memberi
konseling kepada pasien/keluarga
g. Melakukan
pencampuran obat suntik
h. Melakukan
penyiapan nutrisi parenteral
i.
Melakukan penanganan obat kanker
j.
Melakukan penentuan kadar obat dalam
darah
k. Melakukan
pencatatan setiap kegiatan
l.
Melaporkan setiap kegiatan
D.
Ketentuan
Umum Peraturan Perundang – Undangan Tentang Instalasi Farmasi
Peraturan
umum tentang instalasi farmasi rumah sakit yang terbaru dan berlaku saat ini
adalah Keputusan Menteri Kesehatan No.
1197 tahun 2004 yang isinya antara lain:
1.
Alat kesehatan adalah instrumen,
appartus, mesin yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang yang sakit
serta pemulihan kesehatan, pada manusia dan atau membentuk struktur dan
memperbaiki fungsi tubuh.
2.
Evaluasi adalah proses penilaian kinerja
pelayanan farmasi di rumah sakit yang meliputi penilaian terhadap sumber daya
manusia (SDM) pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan kefarmasian kepada
pasien/pelayanan farmasi klinik.
3.
Mutu pelayanan farmasi rumah sakit
adalah pelayanan farmasi yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan
dalam menimbulkan kepuasan pasien yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata
masyarakat, serta penyelenggaraan sesuai dengan standar pelayanan profesi yang
diterapkan serta sesuai dengan kode etik profesi farmasi.
4.
Obat menurut undang-undang yang berlaku
dikelompokkan kedalam obat keras, obat keras tertentu dan obat narkotika harus
diserahkan kepada pasien oleh apoteker.
5.
Pengelolaan perbekalan farmasi adalah
suatu proses yang merupakan siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan,
perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian
penghapusan administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi
kegiatan pelayanan.
6.
Pengendalian mutu adalah mekanisme
pekerjaan pemantauan dan penelitian terhadap pelayanan yang diberikan secara
terencana dan sistematis sehingga dapat diidentifikasikan peluang untuk
meningkatkan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil sehingga
terbentuk proses peningkatan mutu pelayanan farmasi yang berkeseimbangan.
7.
Perbelakan farmasi adalah sadiaan farmsi
yang terdiri dari obat, bahan obat, alat kesehatan, rigensia, radio farmasi dan
gas medik.
8.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan
dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang
terdiri dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, redik dan bahan kimia,
radiologi dan nutrisi.
9.
Perlengkapan farmasi rumah sakit adalah
semua peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan
kefarmasian di farmasi rumah sakit.
10. Resep
adalah permintaan tertulis dari seorang dokter gigi, dokter hewan, kapada
apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan mengarahkan obat bagi pasien
sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Sediaan
farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
E.
Persyaratan
Instalasi Farmasi
Standar
minimal kegiatan atau pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah
kegiatan minimal yang harus dilakukan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
secara terus menerus yang masih memberikan unjuk kerja dan hasil yang baik.
Adapun standar tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Standar I: Manajerial
a.
Pimpinan Ikatan Farmasi Rumah Sakit
(IFRS)
Instalsi
Farmasi Rumah Sakit (IFRS) harus dipimpin
oleh seorang apoteker yang secara profesional kompeten dan memenuhi
persyaratan hukum. Jabatan pimpinan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) harus berada dalam tingkat
yang sama dengan jabatan pimpinan Staf Medik Fungsional (SMF) dalam struktur
rumah sakit.
b.
Personel
1)
Dalam melakukan tugas atau fungsi
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), pimpinan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
(IFRS) dibantu oleh beberapa apoteker yang memenuhi syarat dan sejumlah
personel pendukung yang memadai dan memenuhi syarat.
2)
Personel pendukung yang cukup (Tenaga
Teknis Kefarmasian, teknisi dan sekretariat) harus tersedia untuk meminimalkan
penggunaan apoteker dalam tugas yang tidak memerlukan pertimbangan profesional.
3)
Semua personel harus memiliki pendidikan
dan pelatihan yang diperlukan bagi tugas dan tanggungjawab mereka.
4)
Personel harus dipilih dan diangkat
hanya berdasarkan kualifikasi dan unjuk kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
5)
Garis kewenangan dan bidang
tanggungjawab dalam Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) harus ditetapkan
secara jelas.
c.
Panduan, Program Kebijakan dan Prosedur
1)
Dokumen panduan mutu, prosedur,
instruksi kerja dan rekaman yang menguasai semua fungsi Instalasi Farmasi Rumah
Sakit (IFRS) harus disiapkan dengan saksama dan terdokumentasi.
2)
Kebijakan dan prosedur terdokumentasi
untuk pengelolaan belanja sediaan farmasi/perbekalan kesehatan harus diadakan.
3)
Harus ada program jaminan mutu guna
menjamin mutu pelayanan farmasi.
4)
Rumah sakit memberikan pelayanan kepada
pasien selama 24 jam dalam sehari.
2.
Standar II: Fasilitas
Ruangan,
peralatan dan perbekalan harus disediakan untuk fungsi profesional dan
administratif Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) sebagaimana dipersyaratkan.
3.
Standar III: Distribusi dan Pengendalian
Obat
Kebijakan
dan prosedur terdokumentasi yang berkaitan dengan distribusi obat intra rumah
sakit harus dikembangkan oleh pimpinan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
bersama-sama Panitia Farmasi dan Terapi (PFT), staf medik, perawat dan dengan
perwakilan disiplin lain.
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah satu – satunya unit atau bagian yang harus bertanggungjawab
dalam pengelolaan menyeluruh mulai dari perencanan, pengadaan (pembelian dan
manufaktur), pengendalian mutu, penyimpanan, penyiapan dan peracikan, pelayanan
resep/order, distribusi sampai dengan
pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan di rumah
sakit termasuk pelayanan yang berkaitan dengan obat kepada penderita ambulatori.
4.
Standar IV: Informasi
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit (IFRS) bertugas dan bertanggungjawab menyediakan/memberikan
informasi yang akurat dan komprehensif bagi staf medik, profesional kesehatan
lain, dan penderita serta harus membuat Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
sebagai sentra informasi obat.
5.
Standar V: Jaminan Terapi Obat Yang
Rasional
Definisi
penggunaan obat secara rasional adalah mensyaratkan bahwa penderita menerima
obat yang sesuai dengan kebutuhan klinik dalam dosis yang memenuhi keperluan
individual sendiri, untuk periode waktu yang memadai dan harga yang terendah
bagi mereka dan komunitas mereka.
Istilah
penggunaan obat yang rasional dalam lingkungan biomedik mencakup kriteria
seperti obat yang benar, indikasi yang tepat, keamanan, kesesuaian bagi
penderita dan biaya, penderita yang tepat, yaitu tidak ada kontraindikasi
terjadi dan kemungkinan reaksi merugikan adalah minimal, dispensing yang benar termasuk informasi yang tepat bagi penderita
tentang obat yang ditulis dokter dan kepatuhan penderita pada pengobatannya.
6.
Standar VI: Penelitian
Praktek
kefarmasian didasari oleh berbagai ilmu seperti fisikokimia, biologi,
farmasetik, biomedik dan sosioekonomi. Jadi keberhasilan masa depan dan
berkelanjutan serta rasa harga diri profesi tergantung pada dasar pengetahuan
yang diperluas dan yang dapat dihasilkan melalui penelitian serta pengembangan
ilmiah yang giat dan dinamis. Agar penelitian ini mempunyai arti dan produksi
sesuai dengan kebutuhan dan sasaran IFRS dalam rumah sakit, apoteker rumah
sakit harus berpartisipasi aktif. Apoteker rumah sakit harus dapat berfungsi
baik dalam penelitian dengan bekerja sama dengan professional pelayanan
kesehatan lainnya. Apoteker memberi kontribusi keahlian yang khas pada aspek
yang berkaitan dengan obat pada pelayanan penderita dan memikul tanggungjawab
pribadi pada hasil dari pelayanan kefarmasian yang mereka berikan kepada
penderita. Peningkatan dalam terapi obat tergantung pada pengetahuan baru yang
dihasilkan oleh penelitian ilmiah. Oleh karena itu apoteker, dalam suatu rumah
sakit mempunyai kewajiban profesional berpartisipasi secara aktif dalam dan meningkatkan
kegiatan penelitian berkaitan dengan farmasetik dan obat.
7.
Standar VII: Pemberian atau Konsumsi
Obat dan Produk Biologik yang Aman
Kebijakan
dan prosedur terdokumentasi yang menguasai pemberian konsumsi obat dan produk
biologik yang aman harus dikembangkan oleh PFT bekerja sama dengan IFRS,
perawat dan jika perlu perwakilan disiplin lain. Kebijakan dan prosedur
tersebut harus dikaji ulang paling sedikit setiap tahun, jika perlu direvisi dan
dilaksanakan.
8.
Standar VIII: Mutu dalam Pelayanan
Perawatan Penderita yang Diberikan oleh IFRS
Sebagai
bagian dari program jaminan mutu rumah sakit, mutu dan ketepatan pelayanan
perawatan pendarita yang diberikan IFRS harus dipantau, dievaluasi dan masalah
yang diidentifikasikan diadakan solusinya.
Instalasi Farmasi Rumah
Sakit (IFRS) adalah suatu organisai pelayanan yang merupakan suatu sistem
terorganisasi dari keterampilan dan fasilitas khusus. Instalasi Farmasi Rumah
Sakit (IFRS) yang merupakan pemasok pelayanan menghendaki agar pelayanannya
cocok digunakan atau memuaskan konsumen, sama seperti yang dikehendaki pemasok
produk industrial. Banyak kemiripan antara teknik jaminan mutu lembaga
pelayanan dan lembaga manufaktur, tetapi pelayanan memerlukan suatu pendekatan
khusus. (Charles, 2003: 37-48)
F.
Persyaratan
TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian)
Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik,
dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, yang
dimaksud Tenaga Teknis Kefarmasian
tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang
terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi,
Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Tenaga Teknis Kefarmasian.
Adapun persyaratan Tenaga Teknis
Kefarmasian (TTK) adalah sebagai berikut :
1. Surat Tanda
Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah
bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian
yang telah diregistrasi.
2. Surat Izin
Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang
diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan
kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
3.
Untuk
memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada
kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh Formulir 4 terlampir.
4.
Untuk
memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki
ijazah sesuai dengan pendidikannya;
b.
memiliki surat
keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
c.
memiliki
rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau
pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga
Teknis Kefarmasian; dan
d.
membuat
pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
5.
Untuk memperoleh SIKTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian
mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat
pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan Formulir 9 terlampir.
(http.www.dinkes.jogjaprov.go.id.registrasi
izin praktik dan kerja tenaga kefarmasian.Rabu.04-09-2013.02.30 pm)
G.
Tugas
dan Tanggungjawab TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian)
Menurut PP 51 tahun 2009
tentang pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya
farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/ asisten apoteker.
Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan bentuk tanggung jawab
langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan
kualitas hidup pasian (menkes RI, 2004).
Bentuk pekerjaan
kefarmasian yang wajib dilaksanakan oleh seorang tenaga tekhnis kefarmasian
menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia no. 1332/ menkes/ X/
2002 adalah sebagai berikut:
1.
melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya.
2.
memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat.
3.menghormati
hak pasien dan menjaga kerahasiaan identitas serta data kesehatan pasien.
4.
melakukan pengelolaan apotek.
5.
pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi. (sitikhafifatus. Wordpress. Com,
selasa, 03/ 09/ 2013, 13.00)
H.
Pengelolaan
Instalasi Farmasi
1.
Pengelolaan
Obat dan Perbekalan Farmasi
Sesuai
KepMenkes RI No. 1197/Menkes/SK/X/2004 tenttang sttandar pelayanan rumah sakit,
pengelolaan perbekalan farmasi merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari
pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian,
pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang
diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Adapun
proses pengelolaan perbekalan farmasi meliputi :
a. Pemilihan
Merupakan suatu proses kegiatan
sejak dari meninjau masalah yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan
terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan
obat esensial, standarisasi, sampai menjaga dan memperbarui standar obat.
b. Perencanaan
Perencanaan
kebutuhan obat adalah suatu proses kegiatan seleksi obat dan menentukan jumlah
dan jenis obat dalam rangka pengadaan.
Tujuan
perencanaan kebutuhan obat adalah untuk mendapatkan :
1)
Jenis dan jumlah obat yang tepat sesuai kebutuhan
2)
Menghindari terjadinya kekosongan obat
3)
Meningkatkan penggunaan obat secara rasional
4)
Meningkatkan
efesiensi penggunaan obat
Kegiatan
pokok dalam perencanaan kebutuhan obat adalah seleksi atau perkiraan kebutuhan yang
terdiri dari :
1)
Memilih jenis obat yang dibutuhkan
Jenis obat yang dibutuhkan disusun berdasarkan usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dengan mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman pengadaan barang
dan jasa Pemerintah dan Kep. Menkes RI No. 676/Menkes/SK/V/2005 tentang pedoman
umum pengadaan obat esensial pelayanan kesehatan dasar.
Kriteria pemilihan obat idealnya dilakukan setelah mengetahui gambaran pola
penyakit diwilayah kerja masing-masing dan karakteristik pasien yang dilayani.
Selanjutnya informasi yang perlu diperhatikan dalam memilih obat antara lain obat
atau daftar obat yang tersedia, masalah logistik, harga obat, dan pola
penggunaan obat.
Proses memilih jenis obat, ada yang dilakukan oleh petugas, ada yang
dilakukan oleh suatu komite yang khusus dibentuk untuk melaksanakan pemilihan
obat.
a)
Menentukan jumlah obat yang dibutuhkan
Menentukan jumlah obat yang diperlukan data dan informasi lengkap, akurat
dan dapat dipercaya. Metode untuk penyusunan perkiraan kebutuhan obat ditiap
unit pelayanan kesehatan lazimnya menggunakan metode konsumsi dan metode
epidemiologi.
a)
Metode Konsumsi
Metode
konsumsi yaitu metode perencanaan yang didasarkan atas analisa data konsumsi
perbekalan farmasi pada tahun sebelumnya. Langkah pelaksanaan metode ini adalah
: (1) pengumpulan dan pengolahan data, yang diabil dari pencatatan dan
pelaporan informasi baik kartu stok, buku penerimaan dan pengeluaran serta
catatan harian penggunaan obat maupun sumber data obat kadaluarsa, hilang
penerimaan dan pengeluaran obat selama satu tahun dan lead time (jangka waktu
tunggu) (2) analisa data untuk informasi dan evaluasi yaitu untuk melihat lebih
mendalam pola penggunaan perbekalan farmasi yang dapat dilakukan dengan
menganalisa data konsumsi tahun sebelumnya. Hasil analisa inilah yang dapat
digunakan sebagai panduan perencaan perbekalan obat tahun berikutnya. (3) perhitungan
perkiraan kebutuhan obat yaitu (a) pemakaian nyata pertahun ; jumah obat yang
dikeluarkan dengan kecukupan untuk jangka waktu 1 tahun, (b) pemakaian
rata-rata perbulan ; jumlah obat dikeluarkan dengan kecukupan untuk jangka
waktu 1 bulan (c) kekurangan jumlah obat ; jumlah obat sesungguhnya dibutuhkan
selama satu tahun. (d) menghitung obat yang akan datang.
Kelebihan
metode konsumsi adalah metode yang paling mudah, tidak memerlukan data
epidemiologi maupun standar pengobatan, bila data konsumsi lengkap dan
kebutuhan dan kebutuhan relatif konstan maka kemungkinan kekurangan dan obat
sangat kecil.
Kekurangan
metode konsumsi adalah data obat dan data jumlah kunjungan pasien yang dapat
diandalkan mungkin sulit diperoleh, tidak dapat dijadikan dasar dalam mengkaji
penggunaan obat dan tidak dapat diandalkan jika terjadi kekurangan stok obat
lebih dari 3 bulan, obat yang berlebih atau adanya kehilangan (Depkes RI, 2009)
b)
Metode Epidemiologi
Metode
epidemiologi yaitu metode perencanaan berdasarkan pada data kunjungan,
frekuensi penyakit dan standar pengobatan yang ada langkah-langkah pelaksanaan
metode ini adalah sebagai berikut : (1) pengumpulan dan pengolahan data yaitu
menentukan jumlah penduduk yang akan dilayani, menentukan jumlah kunjungan
kasus berdasarkan frekuensi penyakit. (2) menyediakan pedoman standar
pengobatan yang digunakan untuk perencanaan, (3) menghitung perkiraan kebutuhan
perbekalan obat, (4) penyesuaian dengan alokasi dana yang tersedia.
Kelebihan
metode epidemiologi adalah perkiraan kebutuhan obat yang mendekati kebenaran,
dapat digunakan pada program-program yang baru, standar pengobatan dapat
mendukung usaha perbaikan pola penggunaan obat.
Kekurangan
metode epidemiologi adalah membutuhkan waktu dan tenaga yang terampil, data
penyakit sulit diperoleh secara pasti dan kemungkinan terdapat penyakit yang
termasuk dalam daftar tidak melapor, memerlukan sistem pencatatan dan pelaporan
dan variasi obat terlalu luas.
c. Pengadaan
d. Pendistribusinan
e. Pelayanan
f. Pemantauan
dan pelaporan efek samping obat (ESO)
2.
Pengelolaan
Resep
3.
Pengelolaan
Narkotika dan Psikotropika
4.
Pengelolaan
Obat Rusak dan Kadaluarsa
5.
Pengelolaan
Administrasi
Agar administrasi atau pengelolaan
manajemen di apotek maupun di instalsi farmasi rumah sakit berjalan dengan
tertib, maka dibutuhkan administrasi. Suatu apotek maupun instalasi farmasi
rumah sakit biasanya terdiri dari administrasi yang mengenai manajemen
perusahaan seperti, administrasi keuangan, arsip, kekayaan perusahaan dan
pajak.
6. Yang
dimaksud administrasi perbekalan farmasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan
pencatatan manajemen perbekalan farmasi serta penyusunan pelaporan yang
berkaitan dengan perbekalan farmasi. Sedangkan administrasi keuangan pelayanan
perbekalan farmasi yaitu pengaturan anggaran, pengendalian dan analisa biaya
pengumpulan informasi keuangan, serta penyimpanan laporan.
A.
Tugas
dan Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian
Tugas
dan tanggung jawab tenaga teknis kefarmasian yaitu sebagai berikut :
1.
Setiap tenaga teknis kefarmasian
menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian pemerintah maupun
swasta dan harus memiliki SIKTTK .
2.
Menjalankan pekerjaan kefarmasian
sebagaimna dimaksud pada poin
a.
adalah pembuatan termasuk pengendalian
mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyiapan an distribusi obat atau
resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat dan obat
tradisional .
3.
Pekerjaan kefarmasian yang dilakukan
oleh tenaga teknis kefarmasian dilakukan dibawah pengawasan apoteker, tenaga
kesehatan secara mandiri sesuai peraturan perundang-undangan
Sedangkan peran tenaga
teknis kefarmasian secara lebih rinci dapat di butuhkan sebagai berikut :
a.
Menerima Resep.
b.
Membuat obat sesuai resep dokter.
c.
Membuat salinan resep sesuai aturan yang
berlaku.
d.
Memiliki, menyiapkan dan mengemas produk
obat sesuai permintaan dalam resep atau instruksi dokter.
e.
Menjamin kualitas dan akurasi produk
akhir obat.
f.
Bekerjasama dengan apoteker dalam
penyerahan obat kepada pasien.
g.
Mendokumentasikan seluruh aktifitas
dalam proses distribusi obat.
h.
Ikut mengelola distribusi obat.
i.
Ikut mengelola invetory.
j.
Berpartisipasi dalam menjamin keamanan
dan stabilitas sediaan obat.
k.
Berpartisipasi dalam program jaminan
mutu distribusi obat.
I.
Pelayanan
Informasi Obat (PIO)
J.
Evaluasi
Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Agar pelayanan
instalasi farmasi rumah sakit menjadi lebih baik perlu di adakannya evaluasi
agar kinerja dari instalasi farmasi semakin baik dan tidak mengecewakan pasien.
Tujuan diadakan evaluasi adalah :
1. Meningkatkan
efesiensi pelayanan.
2. Meningkatkan
kepuasan pelangan.
3. Menurunkan
keluhan dari pasien.
4. Meningkatkan
mutu obat.
Sedangkan metode yang dilakukan evaluasi
adalah :
1. Audit
(
Pengawasan ) dilakukan terhadap proses hasil kegiatan apakah sesuai standar
atau tidak.
2. Review
( Penilaian ) penilaian terhadap pelayanan yang telah dilakukan.
3. Survive
, untuk mengukur kepuasan pasien dilakukan dengan wawancara langsung.
4. Observasi,
observasi terhadap pelayanan antrian ketepatan penyerahan obat.
BAB
III
TINJAUAN
UMUM RUMAH SAKIT
A.
Sejarah
dan Perkembangan Rumah Sakit
Dari data dan
informasi yang telah dihimpun, Rumah Sakit Kendal sudah ada sebelum
kemerdekaan, namun tidak ada kepastian tahun berapa rumah sakit Kendal ini
didirikan. Sebelum tahun 1933 diketahui bahwa upaya pelayanan kesehatan bagi
masyarakat Kendal dilakukan di sebuah balai pengobatan yang secara berkala
dilayani oleh dokter Belanda. Balai pengobatan tersebut terletak di Desa
Karangsari Kecamatan Kendal kurang lebih 1 KM di sebelah timur rumah sakit
sekarang. Pada tahun 1933 balai pengobatan tersebut dipindahkan ke lokasi rumah
sakit yang sekarang dengan fasilitas yang lebih luas, terdiri dari 4 lokal yang
sangat sederhana dari bahan anyaman bambu dengan luas kurang lebih 400 m.
Tenaga dokter masih 1 orang yang sekaligus menjadi pimpinan rumah sakit. Pelayanan
kesehatan yang dilakukan terdiri dari pelayanan umum, mata, dan gigi.
Di tahun awal –
awal kemerdekaan RI, Rumah Sakit Kendal sudah mengalami pergantian 3 kali
kepemimpinan. Pada waktu pertempuran 5 hari di Semarang, Rumah Sakit Kendal menjadi
pendukung pelayanan kesehatan bagi pasukan Republik Indonesia yang luka – luka
pada pertempuran tersebut. Masa class 1, Rumah Sakit Kendal ditinggal oleh
petugas – petugas Republik, kemudian Pemerintah Republik Indonesia memerintahkan
Dr. Trenggono untuk bertugas di Kendal. Pada tahun 1948 sampai dengan tahun
1958 Dr. H. Soewondo menjadi pimpinan Rumah Sakit Kendal. Pada masa
kepemimpinan dan pengabdian Dr. H. Soewondo di rumah sakit Kendal, banyak hal –
hal besar yang telah dilakukan dalam upaya peningakatan kesehatan masyarakat.
Pada tahun lima
puluhan, beliau Dr. H. Soewondo mempelopori berdirinya BKIA – BKIA di Kendal dan
sekitarnya, dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu – ibu trutama ibu
hamil dan anak. Keberhasilan Dr. H. Soewondo juga terlihat dari penanganan
penyakit – penyakit kekurangan pangan, penyakit menular di daerah kendal dan
sekitarnya.
Selain itu,
masih banyak lagi kegiatan – kegiatan Dr. H. Soewondo dalam upayanya
meningkatkan kesehatan di Kendal, terutama masyarakat dan lingkungan. Karena
begitu besar pengabdian dan jasa – jasa beliau, maka pada tanggal 1 agustus
1987 Rumah Sakit Kendal dikukuhkan dengan SK Bupati Nomor 400.445-E-166—87
dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo.
Pada waktu itu,
dalam hal pemenuhan tenaga bidan dengan fasilitas ruang rawat inap yang terdiri
dari ruang rawat inap wanita, ruang rawat laki – laki, dan ruang rawat
penderita tidak mampu, dimana masing – masing ruang rawat inap tersebut
berkapasitas kurang lebih dari 10 tempat tidur, juda ada ruang/kamar bersalin
namun belum ada ruang/kamar operasi. Untuk kasus – kasus bedah atau kasus
kecelakaan berat langsung dikirim ke Semarang karena belum memiliki tenaga ahli
maupun alat yang memadai.
Dalam
perkembangannya, sampai tahun delapan puluhan, RSUD Dr. H. Soewondo Kendal
belum mengalami pengembangan yang berarti baik fisik maupun pelayanannya,
selanjutnya selama kurun waktu 4 tahun terakhir (1982 - 1986) RSUD Dr. H.
Soewondo Kendal mengalami perkembangan yang pesat, baik perkembangan sarana gedung,
peralatan medis, fasilitas penunjang dan juga pelayanannya. Berdasarkan
fasilitas yang dimiliki RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dan klasifikasi rumah sakit
di Indonesia, pada saat itu RSUD Dr. H. Soewondo Kendal, dikategorikan dalam
kelas D plus dan meningkat menjadi C pada tanggal 30 April 1987 dengan Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 303/Menkes/SK/IV/1987 tentang penetapan peningkatan
kelas beberapa rumah sakit umum pemerintah kelas D menjadi rumah sakit umum
kelas C. Pada tahun 1998 RSUD Dr. H. Soewondo Kendal menjadi rumah sakit
swadana daerah dan pada 1999 RSUD Dr. H. Soewondo Kendal memperoleh predikat
sebagai rumah sakit daerah yang terakreditasi penuh dengan Keputusan Menteri
Kesehatan tanggal 12 Maret 1999 Nomor YM.00.03.3.5.1135 tentang pemberian
status akreditasi penuh kepada RSUD Dr. H. Soewondo Kendal.
Pada era otonomi
daerah (kurang lebih tahun 2000), rumah sakit umum daerah Dr. H. Soewondo Kendal
berubah menjadi badan pada tanggal 12 Februari 2001 dengan ditetapkannya pada Kabupaten
Kendal Nomor 6 Tahun 2001, RSUD Dr. H. Soewondo Kendal terus berusaha untuk
memacu semangat berbenah diri meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, sarana maupun prasarana. Hal tersebut terlihat dengan peningkatan
kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada RSUD Dr. H. Soewondo Kendal serta
meningkatnya kelas RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dari C menjadi B non pendidikan
berdasarkan Kepmenkes RI tanggal 21 Januari 2002 Kepmenkes Nomor 40/Menkes/SK/I/2002.
Pada Tahun 2007,
tepatnya pada tanggal 28 Desember 2007 telah dilaksanakn pelantikan direktur
RSUD Dr. H. Soewondo Kendal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang organisasi perangkat daerah yang ditindaklanjuti dengan Perda Kabupaten
Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok lembaga
teknis daerah, unit pelayanan terpadu, dan satuan polisi pamong praja Kabupaten
Kendal. Pada tahun 2009 tepatnya pada tanggal 24 Juli 2009 RSUD Dr. H. Soewondo
Kendal telah lulus akreditasi dengan 16 pelayanan, dan pada tahun inilah SK
RSUD Dr. H. Soewondo Kendal menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sekarang,
dibawah pimpinan dr. Sri Mulyani, Sp.A, M.Kes, RSUD Dr. H. Soewondo Kendal
terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mencapai
tujuan yang diharapkan tersebut, maka dibutuhkan visi dan misi sebagai tolak
ukur dan pedoman kinerja pelayanan. Adapun visi, misi, janji pelayanan, motto,
dan maklumat pelayanan adalah sebagai berikut :
Visi RSUD Dr. H.
Soewondo Kendal :
Menjadi rumah
sakit yang mampu memberikan pelayanan prima yang didukung oleh sumber daya
manusia yang profesional dan sejahtera, sarana prasarana memadai serta
managemen yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Misi RSUD Dr. H.
Soewondo Kendal :
1. Meningkatkan
profesionalisme SDM
2. Meningkatkan
kesejahteraan SDM
3. Mengembangkan
sarana dan prasarana
4. Mengembangkan
managemen pelayanan RS
5. Memberikan
pelayanan prima yang terjangkau dan didukung jaringan pelayanan kesehatan.
Janji
pelayanan rsud dr. H. Soewondo kendal :
1. Kami
melayani dengan senyum dan sesuai prosedur
2. Kami
menanggapi aduan dan saran dengan segera
Motto
RSUD Dr. H. Soewondo Kendal :
Senyumku adalah
penyembuhanmu
Maklumat pelayanan RSUD
Dr. H. Soewondo Kendal :
Dengan ini kami
menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang
telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima
sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
B.
Tata
Ruang Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Instalasi Farmasi
RSUD Dr. H. Soewondo Kendal terletak di sebelah barat gedung rawat inap ruang
anggrek dan sebelah utara gedung poliklinik rawat jalan RSUD Dr. H. Soewondo
Kendal. Tata ruang Instalasi Farmasi Dr. H. Soewondo Kendal sebenarnya kurang
efektif dan efisien, sebab bagian apotek, gudang, serta pengadaan/penerimaan
tidak berada dalam 1 atap.
|
|
|
C3 :
Ruang entry rawat inap
D :
Ruang entry rawat inap
E :
Ruang distribusi
F : Ruang entry rawat jalan askes
G : Ruang penyerahan obat dan
informasi obat
H :
Ruang entry rawat jalan umum
I : Kasir
J : Ruang istirahat/mushola
K : Tempat lemari narkotik dan
psikotropik
L : Lemari pendingin
M :
Ruang racikan
N :
Ruang penyimpanan infuse
O :
Ruang penyimpanan alkes
P : Ruang poli – poli
Q : Ruang arsip
R : Ruang tunggu pasien
S : Kamar mandi/WC
C.
Struktur
Organisasi
DIREKTUR
dr.
Sri Mulyani, Sp.A, M.Kes
|
WAKIL
DIREKTUR
dr.
Saikhu
|
Ka. Sie Penunjang Medik
Nafisah Latho, S.ST
|
Ka. Bid
Penunjang & Perlt
Eko Subiyanto
|
Ka. Instalasi
Farmasi
Marlim Susanti,
S.Farm.Apt
|
Koor.
Penerimaan/Pengadaan
Indiyah
Gilang W
1. Sri
Wahyuni
2. Niti
Nurhayati
|
Koor.
Gudang Distribusi
Rani
Palupi Habsari
1. Rani 3.
Teguh
2. Diah
Eko 4. Agus
|
Koor.
Administrasi
Subaedi
1. Fery
5. Wasono
2. Eko
6. Riyanah
3. Opik
7. Yunus
4. Leny
|
Koor.
Distribusi
Kunafsiyah
1.
Asri
Nurhayati (Askes)
a. Ika
ima c. Listiyorini
b. Viska d. Arif
2.
Mahmudah
(Ina-drg)
a. Angga c. Haryanti
b. Ita
Rahmatika
3.
Siti
Noerhajati (User/Alkes)
a. Sandra e. Unik dewi
b. Ady f. Nur azizah
c. Reni g. Liana
d. Nurul
|
D.
Pengelolaan
Instalasi Farmasi Rumah Sakit
1. Pengelolaan
obat
a. Pemilihan
Pemilihan
kebutuhan perbekalan farmasi di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kenddal
dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah sakit dan kebutuhan user (dokter).
b. Perencanaan
Kegiatan
perencanan kebutuhan perbekalan farmasi di instalasi farmasi RSUD Dr. H.
Soewondo Kendal meliputi pemilihan jenis, jumlah, serta harga perbekalan
farmasi itu senderi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Hal tersebut
dilakukan agar terpenuhinya kebutuhan perbekalan farmasi secara teratur. Adapun
alur perencanan perbekalan farmasi adalah :
1) Kepala
instalasi farrmasi RSUD Dr. H. Soewondo membuat surat pesanan perbekalan
farmasi kepada distributor dengan memperhatikan sisa persediaan, pemakaian
perbekalan farmasi seminggu sebelumnya, dan folmularium rumah sakit (membuat
stok minimal pada komputer untuk setiap perbekalan farmasi). Surat pesanan ini
dibuat untuk perencanaan belanja perbekalan farmasi selama satu minggu. Surat
pesanan dibagi kepada para distributor
pada hari selasa.
2) Menegaskan
kepada bagian pengadaan untuk mengadakan perbekalan farmasi sesuai dengan
rencana pada surat pesanan yang telah dibuat.
c. Pengadaan
Instalasi
farmasi Drr. H. Soewondo melakukan pengadaan pada perbekalan farmasi agar
terpenuhinya setiap perbekalan farmasi yang dibutuhkan oleh rmah sakit. Adapun
alur dari proses pengadaan adalah :
1) Bagian
penggadaan mengajukan permintaan perbekalan farmasi sesuai dengan surat pesanan
kepada distributor
2) Distributor
memberikan penawaran perbekalan farmasi yang dibutuhkan kepada bagian pengadaan
3) Bagian
pengadaan melakukan pembelian perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan.
d. Pembelian
Pembelian perbekalan farmasi
dibedakan menjadi 2, yaitu :
1) Pembelian
perbekkalan farmasi biasa
Dimulai dari bagian pengadaan
membuat surat pesanan dengan rangkap 3 (PBF, bagian keuangan dan arsip) yang
ditandatangani oleh apoteker serta mendapat ACC dari kepala sie penunjang medik
dengan mencantumkan nomor SP, kemudian diserahkan kepada salesman dari PBF.
2) Pembelian
obat golongan narkotika
Dimulai dari bagian pengadaan membuat
surat pesanan obat golongan narkotika dengan rangkap 5 yang ditandatangani oleh
apoteker serta mendapat ACC dari kepala sie penunjang medik dengan mencantumkan
nomor SP, kemudian diserahkan kepada PBF PT. Kimia Farma.
e. Penerimaan
Penerimaan
perbekalan farmasi yang dilakukan di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo sebagai
berikut :
1) Penerimaan
dilayani pada hari rabu dan kamis pada pukul 07.00 – 11.00 WIB
2) Kecuali
permintaan CITO atau OKT/OB, konfirmasi khusus dengan Kepala Instalasi Farmasi/
koordinator bagian pengadaan dan penerimaan sediaan farmasi
3) Pengiriman
di ruang penerimaan sediaan farmasi
4) Surat
Pesanan (SP) sediaan farmasi hanya berlaku 1 minggu sejak SP diterbitkan
5) Pengiriman
sediaan farmasi, harus disertai foto copy surat pesanan
6) Faktur
yang ditinggal di instalasi farmasi rangkap 4 :
a) 1
lembar untuk logistik gudang
b) 1
lembar untuk bagian pengadaan/ pelaporan belanja
c) 1
lembar untuk bagian Keuangan
d) 1
lembar untuk bagian update
harga/pelaporan sediaan farmasi
7) Pengiriman
yang tidak sesuai dengan SP (Surat Pesanan) akan dikembalikan dalam 1 faktur
8) Pengiriman
dengan ED pendek akan dikembalikan semua dalan 1 faktur
9) Faktur
pengiriman harua ada tanda tangan serta stempel distributor
10) Farmasi
tidak melayani pengiriman yang tidak disertai faktur asli, misalnya : harga
tanda terima/ surat jalan
11) Pengiriman
yang melebihi dari jam penerimaan akan ditolak/ dikembalikan, kecuali ada
konfirmasi khusus
12) Perbekalan
farmasi yang diterima diperiksa satu – persatu, meliputi : jumlah, tanggal
kadaluarsa minimal dalam jangka 2 tahun, jenis perbekalan ffarmasi, kondisi
fisik barang serta kesesuaian faktur dengan SP dan barang
13) Setelah
barang diperiksa, kemudian barang diberi label sesuai dengan klasifikasinya,
seperti ina – drg, askes, umum, dan user
14) Barang
siap untuk dikirim ke gudang.
f. Penyimpanan
Penyimpanan
perbekalan farmasi di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo dilakukan di
bagian gudang. Di bagian gudang, barang diletakkan dan ditata sesuai dengan
klasifikasinya, yaitu askes, ina – drg, umum dan user. Selain itu, barang juga
diletakkan sesuai dengan bentuk, jenis sediaan dan suhunya.
Di
instalasi farmsi RSUD Dr. H. Ssoewondo bagian distribusi, setiap harinya
mencatat obat – obat atau alkes yang stoknya hampir habis di buku belanja.
Kemudian petugas gudang memberikan obat – obat/ alkes yang telah ditulis di
buku belanja tersebut.
2. pengelolaan
resep
Pengelolaan
resep di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo kendal dimulai dari pemilihan
resep sesuai dengan klasifikasinya yaitu askes, ina – drg, umum, dan user.
Resep disusun dengan rapi dan di entry ke komputer kemudian disimpan. Resep
disimpan minimal tiga tahun dan pemusnahannya dilakukan tiap tiga tahun sekali
dengan cara dibakar. Kemudian membuat berita acara yang memuat berat resep,
tanggal awal dan akhir resep, dan tempat pemusnahan resep.
Resep
ina – drg diperuntukkan kepada pasien jamkesmas, jamkesda, jamsostek, serta
jampersal. Resep askes diperuntukkan kepada pasien askes/ masyarakat kurang
mampu. Sedangkan resep umum / user diperuntukkan kepada pasien umum/ masyarakat
umum.
3. pengelolaan
administrasi
Administrasi
merupakan kegiatan pencatatan/ penyimpanan dokumen – dokumen atau arsip ke
dalam komputer baik perbekalan farmasi yang masuk maupun keluar. Pengelolaan
administrasi di instalasi farmasi RSUD Dr. H Soewondo kendal pada bagian distribusi
dimulai dari resep datang, kemudian resep di entry sesuai dengan klasifikasinya
yaitu askes, ina – drg, umum dan user. Untuk resep askes, alur pengelolaan
administrasinya, hanya di entry ke komputer kemudian obat – obatnya disiapkan
dan langsung diserahkan kepada pasien. Untuk resep ina – drg, alur
pengelolaannya yaitu resep di entry ke komputer, apabila harga obat yang di
entry melebihi batas maksimal, maka pasien harus membayar kelebihan dari batas
maksimal tersebut ke kasir apabila ingin mendapatkan semua obat yang terdapat
dalam resep. Kemudian obat – obat disiapkan dan langsung penyerahan kepada
pasien. Sedangkan untuk resep umum, resep harus di hargai dan di entry terlebih
dahulu. Kemudian pasien bayar ke kasir dan obat akan dilayani serta langsung
diserahkan kepada pasien.
4. pengelolaan
sumber daya manusia
Jumlah sumber daya manusia di
instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo kendal adalah 38 orang, yaitu :
a. kepala
instalasi farmasi
1) apoteker
: 1 orang
b. bagian
administrasi
1) asisten
apoteker : 1 orang
2) administrasi
: 2 orang
c. bagian
distribusi farmasi
1) apoteker
: 6 orang
2) asisten
apoteker : 12 orang
3) administrasi
: 8 orang
4) delivery
: 3 orang
d. bagian
logistik
1) apoteker
: 1 orang
2) asisten
apoteker : 1 orang
3) administrasi
: 3 orang
sedangkan pembagian shift (jadwa dinas) di bagian
distribusi adalah sebagai berikut :
a. pagi
: 07.00 – 14.00 WIB
b. siang
: 14.00 – 20.00 WIB
c. malam
: 20.00 – 07.00 WIB
E.
Pelayanan
Informasi Obat
Pelayanan inforrmasi
obat (PIO) di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal, sudah berjalan
dengan baik. Sebab, petugas penyerahan di bagian distribusi, menyerahkan obat
kepada psien disertai dengan pemberian informasi obat secara jelas dan rinci
tentang cara pemakaian, aturan pemakaian/ dosis yang tepat serta efek samping
yang akan ditimbulkan akibat penggunaan obat tersebut.
F.
Laporan
di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal
Ada beberapa
macam laporan di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo kendal, diantaranya
adalah :
1. Laporan
obat total
2. Laporan
narkotika daan psikotropika
3. Laporan
precursor
4. Laporan
belanja obat
5. Laporan
pengeluaran BAHP (bahan danalat habis pakai) ruangan
6. Laporan
stock akhir tahun
G.
Strategi
Pengembangan Instalasi Farmai Rumah Sakit
Instalasi
Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo kendal merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari sistem pelayanan kesehatan di RSUD Dr. H. Soewondo kendal yang utuh dan
berorientasi kepada kepuasan pasien. Dari visi yang telah dibuat oleh instalasi
farmasi RSUD Dr. H. Soewondo kendal, yaitu memberikan pelayanan farmasi prima
serta menjadi pusat layanan obat seluruh pasien di rumah sakit. Maka pelayanan
prima kepada masyarakat / pasien sudah
menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Sebab dengan memberikan
pelayanan yang prima kepada pasien, sama juga membangun dan meningkatkan
kesehatan masyarakat kendal pada khususnya.
Strategi
pengembangan instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo kendal pada bagian
distribusi yaitu dengan lebih mengedepankan tingkat kepuasan konsumen dan
tingkat kecepatan pelayanan kepada pasien rawat jalan maupun rawat inap.
Sedangkan pada bagian pengadaan dan gudang lebih mengedepankan ketersediaan
barang, sehingga diusahakan agar perbekalan farmasi tidak sampai kosong. Selain
itu, juga tertib administrasi serta untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja
para karyawan instalasi farmasi, maka setiap bulannya diadakan evaluasi kerja.
|
BAB
IV
PEMBAHASAN
A.
Pengelolaan
Instalasi Farmasi Rumah Sakit
1. Pengelolaan
obat di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal
a. Perencanaan
Perencanaan
kebutuhan obat adalah suatu proses kegiatan seleksi obat dan menentukan jumlah
serta jenis obat dalam rangka pengadaan. Secara umum tujuannya adalah agar
jenis dan jumlah obat yang tepat sesuai kebutuhan serta menghindari terjadinya
kekosongan obat. Kegiatan pokok dalam perencanaan adalah memilih jenis obat
yang dibutuhkan. Untuk menentukan jumlah yang dibutuhkan, dapat menggunakan
metode konsumsi maupun metode epidemiologi. Perencanaan perbekalan farmasi di Instalasi
Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal berdasarkan metode konsumsi yaitu kebutuhan
disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, meliputi pemilihan jenis, jumlah,
serta harga perbekalan farmasi itu sendiri.
b. Pengadaan
Pengadaan
obat adalah suatu proses untuk pengadaan obat yang dibutuhkan di unit pelayanan
kesehatan. Tujuannya agar tersedianya obat dengan jenis dan jumlah yang tepat dengan
mutu yang tinggi dan dapat diperoleh pada jangka waktu yang tepat. Pengadaan
obat di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dengan malakukan
pemesanan langsung ke distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF),
disesuaikan dengan Surat Pesanan (SP) yang dibuat sebelumnya. Bagian pengadaan
melakukan pembelian perbekalan sesuai dengan kebutuhan.
c. Pemesanan
dan penerimaan barang
Pemesanan
perbekalan farmasi dilakukan dengan Surat Pesanan (SP) yang ditandatangani oleh
kepala instalasi farmasi dan sudah mendapat persetujuan dari sie penunjang
medik sebelumnya. Untuk pemesanan perbekalan farmasi membuat SP rangkap 3 (PBF,
bagian keuangan, dan arsip), sedangkan untuk obat golongan narkotika dibuat
rangkap 5 (PBF, Kimia Farma, Manager Kimia Farma, Badan Pengawasan Obat dan
Makanan serta arsip), kemudian diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF)
PT. Kimia Farma.
Penerimaan
barang di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal diperiksa satu-persatu,
meliputi jumlah, tanggal kadaluarsa, jenis perbekalan farmasi, kondisi fisik
barang serta kesesuaian faktur dengan barang. Kemudian barang dapat diserahkan
ke bagian gudang. Di bagian gudang, barang akan dicatat di kartu stok serta
dimasukkan kedalam file komputer. Penerimaan barang hanya dilayani pada Hari
Rabu dan Kamis.
d. Penyimpanan
Penyimpanan
merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang
telahditentukan. Tujuan penyimpanan adalah untuk menjamin ketersediaan
perbekalan farmasi yang dibutuhkan untuk pasien. Kegiatan penyimpanan dilakukan
di 3 gudang, yaitu gudang obat, gudang infuse dan gudang alkes yang disusun
berdasarkan bentuk sediaan dan jenisnya, suhu dan kestabilan serta alfebetis
dengan kombinasi FEFO (First expired
first out)dan FIFO (First in first
out).
e. Distribusi
Distribusi
obat adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengeluaran dan penerimaan
obat-obatan yang bermutu dan gudang obat secara merata dan teratur serta dapat
diperoleh pada saat dibutuhkan. Faktor yang perlu diperhatikan dalam pendistribusian
adalah ketepatan, kecepatan, keamanan dan sarana fasilitas. Distribusi di Instalasi
Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal menggunakan sistem individual prescriptionuntuk pasien rawat jalan yaitu resep
langsung dikaji oleh apoteker dan obat langsung diterima oleh pasien. Untuk
pendistribusian rawat inapnya menggunakan sistem ODD (One daily dose)yaitu dosis obat yang diberikan untuk pemakaian
satu hari.
2. Pengelolaan
Resep
Resep
yang telah dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan/
pembuatan resep. Kegiatan pengelolaan resep di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H.
Soewondo Kendal dimulai dari pemilihan resep sesuai dengan klasifikasinya dan
disusun dengan rapi selanjutnya dibandel setiap harinya. Untuk resep yang mengandung
narkotika dan psikotropika dipisahkan dari resep lainnya. Resep disimpan tiga
tahun, setelah disimpan melebihi 3 tahun, resep dapat dimusnahkan.
3. Pengelolaan
Administrasi
Administrasi
merupakan suatu pekerjaan ketatausahaan dan kesekretariatan. Pengelolaan
administrasi di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal meliputi
pencatatan data obat dan perbekalan farmasi baik masuk maupun keluar yang
dilakukan setiap terjadi transaksi. Kemudian setiap awal bulan dilakukan stok
pemakaian bulan sebelumnya. Untuk administrasi keuangan, tidak dilakukan dalam
instalasi farmasi, melainkan langsung dibagian kasir.
4. Pengelolaan
Sumber Daya Manusia
Instalasi
Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dipimpin oleh seorang apoteker dan dibantu
oleh beberapa karyawan. Karyawan tersebut antara lain apoteker, tenaga teknis
kefarmasian dan bagian administrasi. Pembagian jadwal kerja/ shiftdibagi menjadi 3 yaitu pagi, siang
dan malam. Setiap karyawan wajib bertanggungjawab atas shiftdan tugas masing-masing.
B.
Pelayanan
Informasi Obat
Pelayanan
informasi obat merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk
memberi informasi secara akurat dan terkini kepada
dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Pelayanan
informasi obat di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal sudah berjalan
dengan baik. Sebab para petugas penyerahan di bagian distribusi menyerahkan
obat kepada pasien disertai dengan pemberian informasi secara jelas dan rinci. Pemberian
informasi tersebut meliputi cara pemakaian, aturan pemakaian/ dosis yang tepat
serta efek samping yang akan ditimbulkan akibat penggunaan obat tersebut.
C.
Strategi
Pengembangan Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Strategi
pengembangan Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal pada bagian distribusi
yaitu dengan lebih mengedepankan tingkat kepuasan konsumen dan tingkat
kecepatan pelayanan kepada pasien rawat jalan maupun rawat inap, sedangkan pada
bagian pengadaan dan gudang, lebih mengedepankan ketersediaan barang, sehingga
diusahakan agar perbekalan farmasi tidak sampai kosong. Selain itu, juga tertib
administrasi serta untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja para karyawan
instalasi farmasi, maka setiap bulannya diadakan evaluasi kerja.
|
BAB
V
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan
hasil Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) yang telah dilaksanakan di Instalasi
Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal selama 2 bulan, tepatnya mulai tanggal 24
Juni s/d 24 Agustus 2013 dapat disimpulan bahwa:
1. Instalasi
Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal dari tahun ke tahun telah mengalami
perkembangan, baik dari sarana-prasarana, sumber daya manusia maupun pelayanan
kefarmasiannya kepada masyarakat.
2. Secara
keseluruhan kegiatan pelayanan kefarmasian di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H.
Soewondo Kendal sudah berjalan dengan baik.
3. Jenis
pelayanan di instalasi farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal meliputi pasien
askes, umum dan INA-DRG (jamkesmas, jamkesda, jampersal).
4. Kegiatan
pengelolaan perbekalan farmasi dimulai dari perencanaan, pengadaan, pembelian,
penerimaan dan penyimpanan sudah berjalan dengan baik.
5. Sistem
administrasi di Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal sudah berkembang
sesuai dengan teknologi, seperti adanya sistem komputerisasi. Misalnya pada
pemberian harga resep dan penyimpanan resep di dokumen komputer, sehingga lebih
memudahkan dan mempercepat sistem pelayanan di instalasi farmasi rumah sakit.
B.
Saran
Instalasi Farmasi RSUD Dr. H. Soewondo Kendal sudah
baik, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Beberapa saran untuk
perbaikan instalasi farmasi antara lain :
1. Penataan
obat di rak masih acak dan kurang alfabetis, sebaiknya ditata sesuai alfabetis
agar lebih mudah dalam pencarian obat.
2. Sebaiknya
ruangan distribusi, administrasi dan gudang berada dalam 1 atap, sehingga agar
lebih mempermudah koordinasi antar petugas.
3. Sebaiknya
keramahan terhadap pasien lebih ditingkatkan lagi, sebab hal tersebut dapat
miningkatkan citra rumah sakit di mata masyarakat.
Anonim. 1989. PerMenKes RI No.
085/Menkes/Per/I/1989 tentang Kewajiban
Menuliskan Resep dan/ atau Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Pemerintah.
Anonim. 1992. KepMenKes RI No.
983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Tugas Rumah
Sakit Umum.
Anonim. 1997. UU Kesehatan No. 2 tahun 1997 tentang Narkotika.
Anonim. 1997. UU
No. 22 tahun 1997 tentang Pemusnahan
Narkotika.
Anonim. 1997. UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Anonim. 1999. KepMenKes
No.1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar
Pelayanan Rumah Sakit.
Anonim. 2002. KepMenKes RI No. 1332/Menkes/X/2002 tentang Bentuk Pekerjaan Kefarmasian.
Anonim. 2004. KepMenKes No.
1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar
Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
Anonim. 2009. PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Anonim. 2011. PerMenKes RI
No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga
Kefarmasian.
Anonim. 2011. Pusdiknakes RI 2011 tentang Administrasi Farmasi.
Indiyah, Gilang, dkk. 2012. Laporan Praktik Kerja Lapangan Pencapaian
Derajat Ahli Madya (A.Md) Farmasi. Semarang : Akademi Nusa Putera
Siregar, Charles. J.P, Amalia. 2004. Farmasi Rumah Sakit : Teori dan Penerapan.
Jakarta : EGC.
Syamsuni, H. A. 2006. Ilmu resep. Jakarta : EGC.
Hasil wawancara dengan Asri Nurhayati,
S.Farm., Apt. Sabtu. 27-07-2013
_______,http.www.sisicia.blogspot.instalasi farmasi rumah sakit.
_______,http.www.kedai obat.blogspot.Tugas
dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
_______,http.www.4higea.blogspot.com.Pengelolaan Obat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar